Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas-Ormas Islam menandatangani Piagam Ukhuwah untuk Kemaslahatan Umat, Bangsa dan Dunia, pada sesi Silaturahim Nasional Ormas Islam dan Halal Bihalal di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (24/4).
Menurut MUI, Piagam Ukhuwah dinyatakan dalam semangat memperkuat Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan umat Islam), Ukhuwah Wathaniyah (persaudaraan kebangsaan), dan Ukhuwah Insaniyah (persaudaraan kemanusiaan).
Piagam Ukhuwah berisi 10 poin, sebagai berikut:
- Bahwa agar kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan selaras dengan nilai-nilai keagamaan sebagai salah satu wujud penerapan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 29 ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahwa sesungguhnya Ukhuwah Islamiyah di Indonesia telah terbukti mampu mengantarkan bangsa Indonesia meraih kemerdekaan dan menjaganya, serta mempersatukan umat Islam sebagai satu jiwa yang mencintai tanah air, bangsa, dan negara.
- Bahwa umat Islam di negeri ini secara konsisten dan konsekuen selalu berusaha untuk memperkuat persatuan dan kesatuan serta persaudaraan di antara sesamanya (Ukhuwah Islamiyah) bagi terwujudnya kehidupan kebangsaan dan keumatan yang jauh lebih baik dan lebih dinamis lagi dengan selalu menjunjung tinggi akhlak mulia (akhlakul karimah).
- Bahwa Islam memerintahkan kerukunan dan persatuan serta melarang perpecahan dan pertikaian. Untuk itu, kami bertekad senantiasa menempatkan sikap persaudaraan sesama umat Islam di atas semua perbedaan furu’iyah dan keragaman kelompok sehingga terwujud penguatan Ukhuwah Islamiyah.
- Bahwa praktik perekonomian nasional saat ini condong liberalistik dan kapitalistik serta adanya dominasi dan hegemoni sumber daya ekonomi, lahan dan sumber daya alam, seperti pengelolaan tambang di tangan segelintir orang terkaya dan perusahaan asing secara tidak adil. Untuk itu, kami meminta agar perekonomian nasional dikembalikan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. khususnya Pasal 33, yang mengacu kepada ekonomi yang berkeadilan dan pro rakyat. Seiring dengan itu, kami terus mengajak dan berikhtiar mensinergikan potensi seluruh umat Islam dan Ormas Islam Indonesia dalam bingkai persaudaraan dan kerja sama di sektor ekonomi (Ukhuwah Iqtishadiyah) untuk membangun dan mengembangkan ekonomi yang berkeadilan dan pro rakyat di negeri ini.
- Bahwa praktik politik nasional kini perlu terus didorong untuk mendasarkan pada cita-cita Pendiri Bangsa dan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Kami meminta kiranya politik nasional kita senantiasa dilandaskan pada ruh dan nilai-nilai luhur tersebut serta dikembangkan yang bermartabat, demokratis, dan partisipatif. Keberadaan partai dan kelompok masyarakat yang berada di luar pemerintah sangat penting untuk menjaga checks and balances dan mewujudkan demokrasi yang sehat dan dinamis..
- Bahwa penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) di kalangan umat Islam merupakan keniscayaan untuk mewujudkan kemajuan, keunggulan, dan kesejahteraan. Untuk itu, kami terus mendorong dan mendukung peningkatan program pengembangan iptek di kalangan umat.
- Bahwa kami segenap umat Islam senantiasa bertekad meneguhkan dan mengamalkan Kode Etik Ukhuwah Islamiyah MUI diantaranya setiap muslim memandang sesama muslim sebagai saudara seiman karenanya dia mamperlakukan saudara seimannya dengan penuh kasih sayang, kejujuran, empati, dan solidaritas bukan dengan rasa benci dan antipati.
- Bahwa kami menyadari salah satu bentuk persaudaraan kebangsaan (Ukhuwah Wathaniyah) adalah melalui peran aktif seluruh umat Islam memberikan arah, dukungan, dan kritik konstruktif kepada pemerintah. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk wujud peran sebagai mitra pemerintah (shodiiqul hukumah) dalam rangka merealisasikan amanah Konsitusi guna mewujudkan kedaulatan rakyat dan kemandirian bangsa Indonesia dengan membentuk pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, sesuai dengan Konstitusi, demokrasi, dan hak asasi manusia.
- Bahwa sesungguhnya persaudaraan sesama anak bangsa (Ukhuwah Wathaniyah) harus terus dirawat dan dikembangkan oleh pemerintah, umat beragama, dan seluruh elemen bangsa. Tujuannya untuk mewujudkan negara yang adil, bersatu, maju, dan sejahtera di atas prinsip penyelenggaraan negara yang amanah, jujur, ber-akhlakul karimah, serta mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, kebijakan Tri Kerukunan Umat Beragama agar diterapkan dan lembaga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) diperkuat keberadaannya.
- Bahwa masih terdapat penjajahan terhadap bangsa dan pendudukan berbagai wilayah belahan dunia serta konflik bersenjata yang menimbulkan penderitaan dan kerusakan yang luar biasa masifnya, termasuk di Palestina. Atas dasar itu, kami terus aktif memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan mendukung langkah-langkah politik luar negeri yang bebas aktif, diplomasi dan bantuan kemanusiaan dari Pemerintah Indonesia untuk kemaslahatan dan kemerdekaan bangsa dan negara Palestina. Kami mendesak pentingnya semua pihak, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Gerakan Non Blok, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, serta Pemerintah Indonesia makin berperan aktif memperjuangkan segera diwujudkan gencatan senjata permanen dan penarikan tentara Israel dari Gaza, penyaluran bantuan kemanusiaan, dan kemerdekaan Palestina. Seiring dengan itu, kami mengingatkan agar umat Islam menghindari konsumsi dan penggunaan produk-produk Israel dan pihak-pihak yang mendukung agresi Israel atas Palestina sebagai amanat fatwa yang diputuskan dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Tahun 2024 di Bangka Belitung. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Niat Prabowo Evakuasi Warga Gaza Sangat Tulus, Tapi Ini Hal Sensitif