Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Ormas Islam Indonesia dan tokoh-tokoh Muslim ASEAN mengeluarkan pernyataan bersama “Menangkal Islamofobia dan Membangun Perdamaian di ASEAN”, setelah pelaksanaan Diskusi Internasional sehari di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Senin (7/8).
Diskusi Internasional yang dikoordinir Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI) MUI secara hybrid (tatap muka dan online) dihadiri para pembicara dari kalangan akademisi dan aktivis HAM dari Indonesia dan Filipina, serta tokoh Muslim dari Malaysia, Myanmar, Kamboja, dan Thailand.
Pernyataan Bersama dibacakan oleh Pengurus Komisi HLNKI MUI Assist. Prof. Yanuardi Syukur, M.Si. sebagai berikut :
- Menyambut baik Resolusi PBB No. 76/2022 yang menetapkan 15 Maret sebagai Hari Internasional untuk Menangkal Islamofobia sebagai perkembangan penting dan bersejarah, memperkuat resolusi-resolusi PBB lainnya terkait HAM dan anti-diskriminasi;
- Menyambut baik Resolusi Dewan HAM PBB No. 53/1 tentang Melawan Kebencian terhadap Agama yang Merupakan Hasutan untuk Melakukan Diskriminasi, Permusuhan atau Kekerasan (Countering Religious Hatred Constituting Incitement to Discrimination, Hostility or Violence) yang dikeluarkan pada 12 Juli 2023;
- Mengapresiasi Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang telah menginisiasi lahirnya resolusi PBB tersebut, dan yang telah menyelenggarakan Pertemuan Luar Biasa Para Menteri Luar Negeri OKI pada 31 Juli 2023, menghasilkan resolusi tentang (Repeated Crimes of Desecration and Burning of Copies of al-Mus’af ash-Sharif in the Kingdom of Sweden and the Kingdom of Denmark);
- Peserta diskusi menyarankan untuk:
- Mengutamakan penguatan diplomasi melalui ekonomi, politik, sosial, budaya dan pertahanan keamanan di kawasan ASEAN;
- Mendukung negara di dunia yang memiliki undang-undang anti penistaan agama, termasuk Indonesia;
- Mencegah Islamophobia merupakan momentum bagi dunia Islam untuk bersatu dan bangkit;
- Tahun baru Hijriyah 1445 Hijriyah sebagai momentum mengajak dunia Islam bersatu melawan Islamophobia;
- Mendorong masyarakat internasional untuk terus saling bergandengan tangan dalam menangkal Islamophobia guna memperkuat rasa saling peduli dan keprihatinan bersama;
- Menghapuskan stigma negatif terhadap Islam, yang berawal dari munculnya isu radikalisme;
- Mengapresiasi negara-negara anggota PBB yang telah menunjuk pejabat yang ditugaskan khusus untuk menangkal Islamophobia, mengimplementasikan Resolusi PBB No. 76/2022;
- Mendorong ASEAN untuk lebih maju lagi dalam penanganan HAM dan Islamophobia mengingat isu ini merupakan masalah kemanusiaan yang universal;
- Mendorong aksi kolektif seluruh masyarakat ASEAN agar upaya menangkal Islamophobia di ASEAN berhasil dan terbangun situasi yang damai di kawasan;
- Menghimbau masyarakat internasional untuk mendorong pemerintah masing-masing agar memiliki hukum untuk menangkal Islamophobia.
- Mendorong Pemerintah RI dan pemerintah negara-negara ASEAN lainnya untuk membangun sistem hukum yang memberikan jaminan penuh melindungi Hak-hak Asasi Manusia, dan tidak memberikan kesempatan muncul dan berkembangnya Islamophobia.
- Mendorong semua organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan, serta seluruh komponen masyarakat sipil untuk memperkuat kerjasama membangun gerakan aliansi strategis menindaklanjuti keputusan PBB menangkal Islamophobia, dengan mengedepankan prinsip moderasi dan toleransi demi menjaga kerukunan berbangsa dan stabilitas khususnya di wilayah ASEAN.
- Menghimbau kepada para ulama untuk terus secara konsisten menjadi teladan dalam mempromosikan risalah Islam Rahmatan Lil ‘alamin dan Wasathiyatul Islam, dan pro-aktif melakukan dialog dan kerjasama lintas agama dan budaya dalam menyikapi dan ikut serta mencari jalan keluar terhadap berbagai persoalan sosial keagamaan yang dihadapi masyarakat dalam rangka menciptakan wilayah ASEAN yang damai.
- Menyerukan kepada seluruh organisasi massa (ormas), lembaga pendidikan dan media Islam di ASEAN untuk memanfaatkan momentum tahun baru 1445 Hijriyah untuk melakukan gerakan massif mensosialisasikan keputusan PBB menangkal Islamophobia, dengan mengarusutamakan prinsip wasathiyatul Islam.
- Menyerukan kepada semua elemen masyarakat dunia lintas agama, budaya dan profesi untuk membangun kerjasama global melawan Islamophobia.
- Menyerukan agar dialog lintas agama dan lintas peradaban diintegrasikan dalam strategi kebijakan perdamaian ASEAN.
Diskusi Internasional “Menangkal Islamofobia dan Membangun Perdamaian di ASEAN”, dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan himbauan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) No. 76/2022 yang menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Internasional untuk menangkal Islamophobia (International Day to Combat Islamophobia) serta memperingati 56 tahun pembentukan ASEAN pada 8 Agustus dan Milad Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ke-48 pada 26 Juli 2023. (L/RS2/B04)
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu
Mi’raj News Agency (MINA)