MUI: Dana Haji Harus Dikelola Sesuai Prinsip Syariah

Foto :

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa yang jumlahnya mencapai Rp90 triliun harus dikelola sesuai prinsip syariah yang mempertimbangkan aspek keamanan, manfaat, likuiditas, sesuai sesuai dengan perundang-undangan.

“Hal tersebut sesuai dengan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2012 di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat,” kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Saadi dalam keterangan persnya yang diterima MINA, Senin (31/7).

Berdasarkan fatwa tersebut, kata Zainut, setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Kementerian Agama boleh dikelola untuk hal positif.

“Antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk dan investasi lainnya yang sesuai dengan syariah,” katanya.

Baca Juga:  Wapres Ma’ruf Amin: Jalin Semua Elemen Bangsa

Hasil investasi dana haji tersebut merupakan milik calon haji yang dapat dimanfaatkan sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil/nyata. Fatwa MUI pun menyebutkan bahwa sebagai pengelola, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berhak mendapatkan imbalan yang wajar.

Meski demikian, MUI mengimbau BPKH tetap berhati-hati dan melakukan kajian yang mendalam terkait langkah tersebut. BPKH diminta berkonsultasi dengan MUI sebelum menetapkan pilihan investasi.

“Yang harus dipastikan adalah investasi tersebut harus dijamin aman secara syar’i dan aman secara ekonomi,” ujarnya.

Wacana alokasi dana haji untuk bermula dari pernyataan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro. Dia menilai total setoran dana haji ke Kementerian Agama saat ini lebih dari Rp90 triliun yang dapat diserap ke proyek infrastruktur, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga:  Akibat Serangan Israel ke Rafah Tim MER-C Tertunda Masuk Gaza

Bambang menekankan perlunya pengelolaan oleh BPKH. Investasi dana haji untuk pun harus  mendapatkan imbal hasil yang bagus. Proyek yang akan dibiayai juga harus dipilih dengan cermat.

Namun belakangan, Bambang mengklarifikasi pernyataannya. Berbicara di Hotel Fairmont, Kamis (28/7) kemarin, menyatakan bahwa salah besar jika wacana alokasi dana haji untuk infrastruktur diartikan sebagai belanja barang. Padahal, itu adalah bentuk investasi.

“Ada keselahpahaman istilah penggunaan dana haji untuk infrastruktur. Kata ‘penggunaan’ ini kalau diartikan belanja atau spending, ada dana haji Rp90 triliun dibelanjakan Rp10 triliun untuk infrastruktur itu salah. Karena tidak boleh. Dana haji milik orang yang berkeinginan haji. Tapi kalau penggunaan tadi itu dinterpretasikan bukan spending tapi investasi, itu boleh,” kata Bambang.

Baca Juga:  Sebanyak 20 Bus Salawat Ramah Lansia dan Disabilitas untuk Jamaah Haji Indonesia

Bambang yang juga sebagai Sekretaris Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menggarisbawahi bahwa dana haji sebisa mungkin tidak mengendap di perbankan. Melainkan dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan dari orang yang akan berhaji. (L/R06/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.