MUI Desak Pemerintah India Tegakan Keadilan

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia () dan perwakilan ormas Islam mendesak pemerintah menegakkan keadilan dan mencabut undang-undang kewarganegaraan yang bersifat diskriminatif terhadap umat Islam India.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi saat bertemu pimpinan ormas Islam di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis (12/3).

MUI dan ormas-ormas Islam juga mendesak PBB mengirimkan tim pencari fakta ke India untuk melaksanakan langkah-langkah tegas sesuai hukum dan konvensi Internasional.

“MUI mendesak Pemerintah India menghormati Sebelas Resolusi Dewan Keamanan PBB tentang nasib warga Jammu Kashmir untuk menentukan nasib mereka melalui pemungutan suara (plebisit) dan menghentikan blokade atas Jammu Kashmir,” kata Muhyiddin.

MUI dari awal sudah mengutuk keras tindakan yang dilakukan ekstremis Hindu pendukung Perdana Menteri Narendra Modi terhadap kaum Muslim India yang tidak berdosa.

“Kekerasan tersebut melanggar prinsip dan nilai Hak Asasi Manusia yang tertera di dalam Piagam HAM dalam pembiaran pemerintah yang berkuasa,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika pemerintah India masih melakukan tindakan kekerasan terhadap umat Islam India, maka umat Islam Indonesia akan memboikot produk dari India, dan meminta Pemerintah Indonesia memutuskan hubungan dengan India.

“Umat Islam Indonesia agar mewujudkan ukhuwah islamiyah terhadap umat Islam India,” katanya.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Rektor UIN Jakarta Amany Lubis, Ketua Alumni 212 Slamet Ma’arif, serta para pimpinan Ormas Islam tingkat pusat.

Pertemuan dengan ormas Islam tingkat pusat tersebut merupakan permintaan Duta Besar India untuk Indonesia kepada MUI untuk mengklarifikasi apa yang terjadi di Kashmir. Namun, Dubes India secara sepihak membatalkan hadir ke kantor MUI Pusat. (R/R3/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.