Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Dorong Adanya UU Anti-Islamofobia di Asia Tenggara

Ali Farkhan Tsani - Selasa, 8 Agustus 2023 - 14:15 WIB

Selasa, 8 Agustus 2023 - 14:15 WIB

8 Views

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong adanya undang-undang anti-Islamofobia di seluruh negara khususnya di Asia Tenggara.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (HLNKI), Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim menyampaikan, undang-undang anti-Islamophobia sebagai upaya adanya toleransi yang kuat.

“Hubungan antaragama bagus, masyarakat tidak kacau, rukun dan perdamaian bisa dibangun,” ujar Sudarnoto di sela-sela Diskusi Internasional Memerangi Islamofobia dan Membangun Perdamaian di ASEAN di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (7/8).

MUI, kata Sudarnoto, terpanggil oleh ayat-ayat Al-Quran terkait dengan kemanusiaan, kebebasan beragama dan menghormati perbedaan dalam memerangi islamophobia.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

MUI melihat pada keyakinan Islam itu menganjurkan perdamaian, tidak boleh menghina agama lain, harus ada penghargaan terhadap agama lain,” sambungnya.

Tetapi, lanjutnya, pada kenyataanya tidak sepenuhnya terjadi. Karena masih banyak kasus-kasus islamofobia di beberapa negara di dunia.

Persoalan islamofobia, menurutnya, merupakan persoalan yang sangat kompleks karena penyebabnya bukan hanya adanya kebencian terhadap Islam. Tapi punya kaitannya sangat erat dalam hal politik dan kebebasan berekspresi.

Prof Sudarnoto menjelaskan, korban dari gerakan islamophobia bukan hanya menyangkut orang Islam, tetapi sebetulnya juga merusak kemanusiaan, hak-hak kemanusiaan, demokrasi, kedaulatan negara dan agama.

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

Oleh karena itu, tegasnya, MUI sebagai payung organisasi Islam yang mewakili negara Muslim terbesar di dunia ini mendorong agar adanya undang-undang di seluruh negara di dunia, khususnya ASEAN terkait dengan anti islamophobia.

Prof Sudarnoto menuturkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah membuat deklarasi pada 15 Maret mengenai hari anti-islamophobia.

“Deklarasi ini jangan sampai sebatas dokumen, harus digerakkan secara internasional. Karena deklarasi dari PBB ini semua negara tanpa terkecuali sepanjang menjadi anggota PBB harus komitmen menjaga ini, supaya tidak ada anti Islam, agama dan perbedaan,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Sudarnoto menyebut, kegiatan ini sebagai upaya untuk melihat peta Islamophobia di ASEAN munculnya seperti apa.

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

“Juga mendorong negara-negara di ASEAN harus ada jaminan undang-undang anti-Islamophobia. Termasuk di Indonesia, harus ada undang-undang yang memberikan jaminan tidak ada orang yang menghina agama,” pungkasnya. (R/RS2/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia