SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Dorong Optimalisasi Satgas Pemberantasan Judi Online

Arina Islami - Senin, 24 Juni 2024 - 21:31 WIB

Senin, 24 Juni 2024 - 21:31 WIB

2 Views

Ilustrasi
Ilustrasi judi online (Foto: iStock/Wpadington)

Jakarta, MINA – Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa Majelis Ulama Indonesia (PD PAB MUI) berharap pembentukan satuan tugas pemberantasan judi online dapat optimal dalam memberantas judi online di Indonesia.

Ketua PD PAB MUI, KH Masyhuril Khamis, menyampaikan pemberantasan judi online di Indonesia sangat penting untuk mencegah kerusakan akhlak yang terjadi di masyarakat.

Untuk itu, dia mendorong agar satgas judi online yang dibentuk oleh pemerintah ini dapat optimal dalam pelaksanaannya.

“Pembentukan satgas judi oleh pemerintah bagian penting yang harus dioptimalkan dalam pelaksanaannya,” kata Kiai Masyhuril pada Senin (24/6), melansir situs MUI.

Baca Juga: Bank Muamalat-UIN Sultan Maulana Hasanuddin Kerja Sama Layanan Perbankan

Masyhuril menyampaikan, dalam memberantas kejahatan judi online ini, harus dihadapi dengan cara kerja bersama antara pemerintah, ulama dan masyarakat.

Dia menekankan, dengan hal itu, diharapkan judi online di Indonesia dapat terkunci secara rapat agar tidak berdampak luas kepada kerusakan akhlak umat.

“Pintu-pintu judi khususnya judi online harus dikunci dan ditutup. Sebab, judi penyakit yang berdampak luas pada akhlak, menghancurkan diri pelaku, merusak tatanan keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Masyhuril menyebut, kerusakan akhlak masyarakat akibat judi online ini bisa menjadi akar dari perbuatan kejahatan lainnya seperti mencuri, berzina hingga membunuh.

Baca Juga: 10 Provinsi dengan Penduduk Paling Gemar Membaca

Oleh karena itu, dia mendorong agar semua pihak menjadikan judi online ini sebagai musuh bersama yang harus diperangi.

“Khususnya bagi kaum gen z dimintakan kepada setiap orang tua harus mengawasi anaknya, memantau kegiatan ketika bermain game, bermain medsos, agar mereka tidak terperosok ke jaringan judi online,” pungkasnya.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.

Menurut Pasal 4 Konstitusi Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi Online bertanggung jawab untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online.

Baca Juga: BWA Distribusikan Al-Quran Wakaf Tahap Tiga di Jawa Barat

Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, dengan anggota termasuk Wakil Ketua Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi, dan Wakil Ketua Harian Pencegahan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kemkominfo Usman Kansong.

Serta, Ketua Harian Penegakan Hukum Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Wahyu Widada.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: 26 Tahun Rumah Zakat, Berikan 18,2 Juta Penerima Manfaat

Rekomendasi untuk Anda

Artikel
Gedung MUI di Jakarta Pusat
Indonesia
Artikel
MINA Millenia