MUI Dukung Bareskrim Polri Usut Indikasi Uang Narkoba untuk Kegiatan Pemilu

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia () mendukung untuk mengusut indikasi adanya uang hasil penjualan   dalam kegiatan 2024.

“Aparat penegak hukum harus berani dalam mengusut hal tersebut, kita tidak boleh permisif terhadap penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelapnya,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/5).

Menurut Niam, langkah Bareskrim Polri dalam mengusut hal tersebut perlu didukung. Alasannya adalah sebagai pencegahan agar demokrasi Indonesia tidak dicemari oleh peredaran uang kotor dan haram.

Selain mengotori demokrasi Indonesia, narkoba dan uang haram dari hasil penjualannya akan merusak generasi bangsa ke depan. “Harus itu (diusut), harus ada langkah preventif,” ujarnya.

Selain itu Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi penggunaan uang penjualan narkoba untuk kontestasi Pemilu 2024 di sejumlah daerah.

“Indikasi itu didapatkan berdasarkan pengembangan dari penangkapan anggota legislatif di beberapa daerah,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, telah memerintahkan jajaran Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk memetakan aliran dana hasil penjualan narkoba yang diduga digunakan untuk kegiatan pencalonan legislatif dalam Pemilu 2024.

“Saya minta seluruh jajaran Reserse Narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan serta mengantisipasi adanya penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk ,” kata dia.

Agus menyampaikan, pelaksanaan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, adil, dan berintegritas.

Sebab, kata dia, Bareskrim Polri merupakan salah satu instansi yang berperan penting untuk menyukseskan gelaran Pemilu 2024 mendatang. (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.