Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Dukung Eksistensi UU Pencegahan Penodaan Agama

Rana Setiawan - Rabu, 24 Januari 2018 - 06:58 WIB

Rabu, 24 Januari 2018 - 06:58 WIB

96 Views

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah.(File)

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) MUI, Ikhsan Abdullah.(File)

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung eksistensi tindak pidana penodaan agama dalam UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU Pencegahan Penodaan Agama).

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) MUI Ikhsan Abdullah mengatakan, keberadaan beleid itu dapat menjaga ketentraman dan kerukunan antar umat beragama di Tanah Air.

Dia juga menegaskan, undang-undang tersebut wajib ada untuk melindungi negara dari para penista dan penoda agama.

“Harapan kami MK (Mahkamah Konstitusi) mau melindungi kemurnian agama dengan menolak uji materi UU Pencegahan Penodaan Agama,” kata Ikhsan di Jakarta, Selasa (23/1).

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan 

Menurutnya, konstitusi Indonesia tidak hanya menjamin kebebasan beribadah, tapi juga kemurnian agama yang dipeluk masyarakat. Karena itu, kemurnian agama sudah seharusnya dilindungi oleh negara melalui keberadaan UU Pencegahan Penodaan Agama sebagai perangkat hukum.

‘’Kalau UU Pencegahan Penodaan Agama dicabut, maka kemurnian agama tidak terlindungi dan saya kira itu melanggar,’’ ujarnya.

Sidang Pengujian UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto UU No. 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang di ruang sidang MK kali ini dengan agenda mendengarkan kembali keterangan MUI.

Pengujian UU Pencegahan Penodaan Agama khususnya Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 dimohonkan oleh sembilan pengikut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Berdasarkan Fatwa MUI, kelompok Ahmadiyah masuk kategori aliran sesat.

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

Sementara, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung pada 2008 menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKP) yang melarang kegiatan ibadah pengikut Ahmadiyah. Beleid ini dianggap para pemohon merugikan kebebasan beragama yang tercantum dalam UUD 1945. (L/R01/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Sosok
Indonesia
Kolom
MINA Preneur
Sosok