Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh kebijakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk satuan tugas (Satgas) memberantas judi online di Indonesia.
Hal ini disampaikan Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan untuk mengapresiasi Rapat Terbatas Presiden dan Wakil Presiden dalam upaya memberantas judi online di Indonesia.
“Mengapresiasi langkah pemerintah melalui Rapat Terbatas Presiden dan Wapres dengan tema pembahasan pemberantasan judi online di Istana Kepresidenan pada Kamis 18 April 2024,” kata Buya Amirsyah di Jakarta, Ahad (21/4).
Menurutnya, MUI sangat prihatin usai mendengar pernyataan Menkominfo Budi Arie yang menyebut transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp327 T sepanjang 2023, menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: MUI Jakarta Serukan Qunut Nazilah untuk Solidaritas Muslim Gaza
“Oleh sebab itu MUI mendukung kebijakan Presiden Jokowi untuk menghentikan praktik judi online agar masyarakat tidak terjebak dengan judi online,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi Arie sempat mengungkapkan dampak negatif akibat judi online. Katanya, di awal tahun ini sudah ada empat orang yang bunuh diri akibat judi online.
Karenanya, Buya Amirsyah menegaskan, MUI sangat mendukung langkah pemerintah membentuk Satuan Tugas Khusus untuk memberantas judi online di Indonesia.
“Dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama bersama semua unsur kementerian dan lembaga terkait untuk penegakan hukum terkait (judi online),” katanya.
Baca Juga: Ini Perbandingan Biaya Haji Indonesia dan Malaysia
Buya Amirsyah juga meminta pemerintah segera menyusun regulasi yang jelas dan tegas, sehingga penegakan hukum terhadap tindakan judi online dapat dilakukan dengan baik. (R/R5)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kontroversi Fungsi BAZNAS, IZW Gugat UU Zakat ke Mahkamah Konstitusi