Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Dukung Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Usaha Gerai Holywings

kurnia - Rabu, 29 Juni 2022 - 14:49 WIB

Rabu, 29 Juni 2022 - 14:49 WIB

2 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendukung tindakan Pemprov DKI Jakarta yang mencabut izin usaha gerai Holywings. Kebijakan tersebut dinilainya sudah tepat dan sesuai aturan.

“Mencabut ke 12 gerai yang dimiliki Holywings sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6).

Menurut Anwar, pencabutan izin usaha tersebut tepat karena Holywings menjual minuman beralkohol secara ilegal. ”Izin usaha pendirian Holywings bukan untuk menjual minuman beralkohol,” ujar dia.

Lebih dari itu, Anwar juga menyinggung peristiwa promosi Holywings juga telah melukai umat beragama, khususnya umat Islam. Sebab, pemberian alkohol gratis bagi mereka yang bernama Muhammad dinilai merendahkan Nabi Muhammad.

Baca Juga: Sebanyak 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir

“Memberi hadiah sebotol alkohol kepada orang yang bernama Muhammad jelas-jelas bukan tidak mereka sadari. Saya yakin dan percaya tidak ada di antara mereka yang tak tahu dengan Nabi Muhammad sebagai ikutan dan suri tauladan bagi seluruh umat Islam di seluruh dunia,” jelasnya.

Ia mengaku heran mengapa Holywings mengkhususkan promosi itu kepada masyarakat yang bernama Muhammad. Sementara ada jutaan nama lain yang bisa menjadi sasaran promosi.

“Ini jelas-jelas sangat tendensius dan punya niat buruk. Itu sangat berbahaya karena sudah bisa dipastikan akan bisa memantik kemarahan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat dan ini jelas-jelas tidak kita inginkan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 gerai Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny. (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Rekomendasi untuk Anda