MUI: Fatwa Agar Bisa Memberikan Solusi

Jakarta, MINA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia () KH Miftachul Akhyar mengatakan Dewan Syariah Nasional () MUI terus meningkatkan kompetensi agar produk fatwa lebih selektif dan bisa memberikan solusi.

“DSN adalah lembaga yang melaksanakan tugas MUI dalam menetapkan fatwa, mengawasi, dan penerapannya terutama di bidang ekonomi umat, guna menumbuh kembangkan usaha bidang ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah di Indonesia untuk kesejahteraan umat dan bangsa,’’ kata Mifta saat membuka Workshop Pra Ijtima Sanawai Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2021, secara virtual, Senin (4/10).

Kegiatan ini akan berlangsung mulai 4 sampai 11 Oktober 2021, dan diikuti oleh sekitar 500 peserta dari semua bidang DPS, seperti Lembaga Keungan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS), dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS).

“DSN-MUI secara internal terus melakukan penataan dan meningkatkan kompetensinya. Agar fatwa-fatwa yang disahkan mampu memberikan solusi (makharij fiqhiyyah) terhadap persoalan dalam pengembangan ekonomi, keungan dan binsis syariah,’’ tambahnya.

Apalagi, katanya, DSN-MUI memiliki visi “kemasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat. Untuk itu, lanjutnya, secara eksternal DSN-MUI harus melakukan kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak.

‘’Dengan harapan agar menjadi stimulant, akselerator, dan integrator dalam mendorong pengembangan ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah,’’ ujarnya.

KH Miftachul Akhyar yang juga menjabat sebagai Ketua DSN-MUI berharap agar fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI dapat diketahui dan dipahami oleh DPS dan para pemangku kepentingan seperti pelaku industri, regulator, akedemis dan masyarakat luas. (R/R4)

 

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.