Jakarta, MINA – Ketua Umum MUI Prov. Kep. Bangka Belitung Dr Zayadi mengatakan persoalan halal menjadi fungsi MUI, yakni sebagai khadimul ummah pemelihara umat.
“Hal ini merupakan suatu persoalan besar dan menjadi tanggung jawab bersama sebab kita harus melindungi umat dari makanan tidak halal,” kata Zayadi dalam acara webinar dengan tema Para Tokoh Bicara Prospek Halal Bangka Belitung (dalam Mendorong Percepatan Ekonomi Bangka Belitung), demikian keterangan diterima MINA, Senin (22/6).
“Produk halal adalah perintah agama. Karena itu LPPOM MUI Babel merupakan lembaga bertugasnya untuk menjamin kehalalan produk di tengah masyarakat. Kami sangat mengapresiasi hal tersebut,” ujarnya.
Menurunya, halal dapat menjadi keunggulan bersaing dan pintu masuk bagi produk-produk Indonesia ke kancah global. “Bicara tentang halal, Indonesia menjadi leader. Namun saat ini produk halal Indonesia dalam industri pasar halal global,” katanya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Sementara Wakil Gubernur Prov. Kep. Bangka Belitung Abdul Fatah mengakui halal adalah peluang yang harus dikelola agar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) sedang mengupayakan beberapa hal untuk mendorong produk UMKM agar memiliki daya saing tinggi. Salah satunya dengan sertifikasi halal.
“Hal pertama yang kita miliki adalah Sumber Daya Manusia (SDM). Sekitar 47% penduduk Kep. Babel adalah wanita hal inilah yang sedang berusaha kita utamakan, yakni bagaimana mendorong kaum Ibu agar memiliki produktifitas sehingga dapat turut membangun pertumbuhan ekonomi di Kep. Babel,” kata Abdul.
Kemudian kedua yang dapat menjadi pendorong ekonomi di sektor halal, lanjutnya, adalah sekitar 89,4% masyarakat Kep. Babel beragama Islam. Karakteristik area Kep. Babel yang didominasi oleh lautan, sehingga banyak menghasilkan produk biota laut, djuga dapat menjadi keunggulan dan ciri khas tersendiri.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Meski begitu, tak dapat dimungkiri, pemasaran secara konvesional sudah tidak lagi bisa menjadi sandaran, utamanya pada masa pandemi Covid-19 ini.
Selain itu Tatan Heroika S. Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Prov. Kep. Bangka Belitung mengemukakan bahwa pelaku usaha sudah harus melek teknologi, utamanya dalam memasarkan produknya.
“Pada era ini pembeli menginginkan produk yang murah, dengan pengiriman yang mudah, aman, dan juga efektif pembayarannyannya. Apalagi pada era Covid-19 ini terjadi pembatasan-pembatasan. Karena itu, kita harus mandiri, bagaimana memenuhi permintaan industri halal,” ujar Tatan. (R/R3/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal