Jakarta, MINA – “Peserta Halaqah menyepakati bahwa LGBT sangat dilarang oleh agama Islam,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis di Gedung MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (1/6).
Belakangan Indonesia sedang marak isu tentang praktik Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT). Pro dan Kontra pada kaum tersebut juga banyak menghiasi media sosial.
MUI bersama Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam mengambil langkah tegas dalam menyikapi praktik LGBT dengan mengadakan halaqah.
Ia menyampaikan, bahwa Islam melarang praktik LGBT seperti yang termaktub dalam Surah Al-A’raf ayat 80-84. Dalam ajaran Islam, Allah SWT menciptakan manusia itu berpasang-pasangan, orientasi seksual tentu disesuaikan dengan pasangannya.
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online
“Melalui Al-Qur’an, Allah SWT, melarang hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dan menyikapinya sebagai perbuatan fahisyah (amat keji), berlebih-lebihan, dan melampaui batas,” ujarnya.
Peserta Halaqah juga mendesak pemerintah Indonesia segera menghentikan dan melarang segala kegiatan atau gerakan yang didukung oleh organisasi internasional atau perusahaan internasional, LSM asing dan LSM Nasional yang berlokasi di tanah air. Selain itu, MUI dan ormas Islam bersepakat agar praktik LGBT diatur di RKUHP.
“Peserta Halaqah mendorong agar pemerintah dan DPR segera memasukan praktik LGBT secara umum sebagai perbuatan pidana dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Cholil. (R/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan