Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI GELAR IJTIMA’ ULAMA PERTENGAHAN JUNI NANTI

kurnia - Selasa, 24 Maret 2015 - 13:31 WIB

Selasa, 24 Maret 2015 - 13:31 WIB

596 Views ㅤ

Sekretaris KF) dan MUI), Asrorun Niam Sholeh (Foto : MUI)

Sekretaris KF) dan <a href=

MUI), Asrorun Niam Sholeh (Foto : MUI)" width="300" height="217" /> Sekretaris KF) dan MUI), Asrorun Niam Sholeh (Foto : MUI)

Jakarta, 4 Jumadil Akhir 1436/24 Maret 2015 (MINA) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki forum pembahasan, pengkajian dan penetapan masalah keagamaan strategis melalui ulama/">Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia.

Pada periode ini,  ulama/">Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia akan diselenggarakan pada 13-15 Juni mendatang, demikian dikatakan Sekretaris Komisi Fatwa (KF) MUI, Asrorun Niam Sholeh.

“Untuk periode ini, MUI kembali akan menyelenggarakan ulama/">Ijtima’ Ulama yang telah ditetapkan, insya Allah akan dilangsungkan pada 13-15 Juni 2015 di Tegal, Jawa Tengah,” kata Asrorun Niam Sholeh, demikian siaran pers MUI yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa.

Dia menjelaskan, Forum itu diselenggarakan setiap tiga tahun sekali, dengan melibatkan para pimpinan dan anggota KF-MUI se-Indonesia, seluruh pimpinan lembaga fatwa Ormas-ormas Islam dari Tingkat Pusat seperti Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Al-Wasliyah, Persis, PUI.

Baca Juga: Puan Desak Pemerintah Perjelas Rencana Evakuasi Warga Gaza: Evakuasi atau Relokasi?

Termasuk juga para ahli hukum Islam dari Pesantren, dan Perguruan Tinggi Agama Islam, tambah Niam.

Fatwa Perkembangan Produk Halal

Asrorun Niam Sholeh menambahkan, MUI masih melakukan inventarisasi dan mempersiapkan naskah akademik masalah yang akan dibahas di Forum ulama/">Ijtima’ Ulama tersebut. Secara garis besar, ada tiga bidang utama yang akan dibahas dalam form ulama/">Ijtima’ Ulama itu.

Masail Asasiyah Wathoniyah (masalah politik kebangsaan), Masail Diniyyah Waqi’iyyah (Masalah Keagamaan Kontemporer), dan Masail Qonuniyyah (Masalah peraturan dan perundang-undangan).

Baca Juga: Antusiasme Jamaah Haji Brebes: 1.028 Calon Haji Siap ke Tanah Suci 3 Mei 2025

Termasuk juga membahas fatwa-fatwa terkait perkembangan produk halal dan barang gunaan, yang telah banyak pula dipertanyakan umat.

Sebab, dinamika perkembangan ilmu dan teknologi di bidang itu berlangsung sangat pesat. Sehingga banyak masalah yang mengemuka dan perlu dijawab, guna memenuhi kebutuhan umat dalam aspek yang sangat dibutuhkan sehari-hari ini.(T/P002/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Ormas Islam di Indonesia Keluarkan Pernyataan Bersama Soroti Kemanusiaan untuk Palestina

Rekomendasi untuk Anda