MUI Gelar Pantauan Program Tayangan Ramadhan

Jakarta, MINA – Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia () menggelar tayangan lembaga penyiaran (LP) televisi selama 1440 H/ 2019.

Ketua Komisi Infokom MUI Asrori S Karni mengatakan, pemantauan ini merupakan agenda kerja rutin tahunan. Pemantauan Media sebagai salah satu upaya mendukung lembaga penyiaran dalam mewujudkan siaran yang mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara.

“Program ini upaya MUI mengawasi penyelenggaraan penyiaran selama Ramadhan apakah konten bertentangan dengan regulasi, norma agama dan sosial masyarakat,” kata Asrori dalam keterangan tertulis diterima MINA di Jakarta.

Asrori menjelaskan, pemantauan ini bertujuan mencegah program televisi yang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan  bohong, menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan, memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

Dia menjelaskan, di antara panduan normatif pemantauan adalah Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta Fatwa MUI No 287 Tahun 2001 Tentang Pornografi dan Porno Aksi.

Asrori mengatakan, dengan adanya pemantauan ini, maka diharapkan televisi nasional mendukung terciptanya suasana khusyu bagi umat Islam menjalankan ibadah selama Ramadhan.

“Tentu kita ingin bersama-sama menghadirkan tayangan mendidik, yang tidak sekadar tontonan tetapi sekaligus menjadi tuntunan, dan mendukung kualitas beribadah kita lebih baik,” tambahnya.

Sekretaris Komisi Infokom MUI Edy Kuscahyanto mengatakan, pemantauan melibatkan perwakilan sejumlah komisi MUI yaitu Komisi Infokom, Komisi Fatwa, Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat, dan Komisi Pendidikan dan Kaderisasi, serta Komisi Pengkajian dan Penelitian. Pantauan dilakukan terhadap 16 stasiun televisi nasional dan lima stasiun televisi daerah.

Edy menjelaskan, batas waktu pemantauan dibagi menjadi dua tahap yaitu pekan pertama Ramadhan dan tahap kedua bulan puasa. “Tahap pertama sudah kita mulai sejak Ahad pada program tayangan sahur masing-masing televisi,” kata dia.

Dia juga mengatakan, pantauan fokus pada prime time, sebelum dan sesudah berbuka (17.00-20.00) dan sebelum dan sesudah sahur (03.00-05.00). Pihaknya juga membuka kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam melakukan pemantauan dan mengirimkan hasil  melalui [email protected] . “Hasil pantauan akan kita publikasikan melalui media,” kata dia.  (L/R03/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)