Jakarta, 16 Jumadil Awwal 1436/7 Maret 2015 (MINA) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Seni dan Budaya, Cholil Ridwan, mengatakan, pihaknya sangat tidak setuju dengan tindakan main hakim sendiri di kalangan masyarakat terhadap pelaku aksi begal yang kini sedang marak.
“Saya tidak setuju masyarakat menghakimi pelaku pembegalan hingga dibakar hidup-hidup. Aksi tersebut terjadi di tengah masyarakat yang memiliki peradaban dan kebudayan memiliki tatanan nilai, norma susila dan sistem hokum. Bukan masyarakat yang tak beradab atau masyarakat primitive,” kata Kyai Ridwan saat dihubungi by handphone oleh Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta, Sabtu (7/3).
Menurutnya, masalah begal adalah aksi kriminalitas kejahatan secara terang-terangan, dan ini merupakan tanggung jawab aparat kepolisian dan peran pendidik dalam mengayomi masyarakat agar tidak melakukan aksi kriminalitas.
Selain itu, aksi pembakaran yang dilakukan masyarakat yang memiliki tingkat pendidikan relatif lebih baik dari pada wilayah lainnya. Maka sudah seharus peran pemerintah secepatnya menuntaskan aksi pembegalan di Jabodetabek.
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio
“Kita harus melakukan dengan jalur hukum, sementara Pemerintah belum berhasil menjalankan tugas negara sebagai mendidik para pemuda dan remaja menjadi generasi harapan umat,” tegas Kyai Ridwan.
Pelaku begal rata-rata adalah anak-anak muda dan kejahatan yang mereka lakukan sudah melampaui batas dari kejahatan biasa.
“Orang lagi naik motor di tempat sepi lalu dihalangi dan motornya dirampas hingga korban dibunuh” ujar Kyai Ridwan.
Aksi barbar tentu tidak dibenarkan dalam ajaran Islam, hingga masyarakat tak lagi memberi ampun kepada pelaku kejahatan, tindakan main hakim sendiri diambil seolah bukan untuk menimbulkan efek jera melainkan pelampiasan emosi terhadap kawanan begal yang meresahkan masyarakat di Jabodetabek.
Kyai Ridwan menghimbau, agar masyarakat tidak main hakim sendiri seolah dianggap sebagai solusi yang benar, padahal semestinya masyarakat bisa mempercayakan kepada lembaga penegak hukum.
“Dalam hal ini Kepolisian untuk menumpas kawanan begal,” tegasnya. (L/P002/R11)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar