MUI HARAP PEMERINTAH TURUNKAN ONH 2015

Ketua MUI, Prof.Dr. H.M. Din Syamsuddin, MA. Photo By :Hadis/MINA

Ketua MUI, Prof.Dr. H.M. Din Syamsuddin, MA. Photo By :Hadis/MINA
Ketua , Prof.Dr. H.M. Din Syamsuddin, MA. Photo By :Hadis/MINA

Bandar Lampung, 16 Jumadil Awwal 1436/7 Maret 2015 (MINA) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap Pemerintah Republik Indonesia menurunkan Ongkos Naik (). Ini disampaikan Ketua Umum MUI, Prof.Dr.H.M, Din Syamsuddin, MA kepada Miraj Islamic News Agency (MINA) di Metro, Lampung, Sabtu, (7/3).

“Kita tentu berharap pemerintah menurunkan ONH tahun ini, “ ujarnya.

Menurutnya, MUI mendukung jika pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama memutuskan untuk menurunkan ONH tahun 2015.

“Kita dukung kalau semakin murah, siapa yang nggak mau kalau semakin murah kan, “ kata Din yang juga KetuaUmum Pimpinan Pusat Muhammadiyyah ini.

Sebagai perbandingan, Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH) tahun lalu sebesar USD3.219 atau setara Rp41.872.398.

Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji tersebut digunakan untuk tiga dimensi penting yaitu : pembinaan, pelayanan, dan perlindungan.

Sementara, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, persiapan pemondokan jamaah untuk penyelenggaraan ibadah haji 1436H/2015M sudah mulai dilakukan.

“Sekarang sedang berjalan. tim sedang ke sana,” demikian dikatakan Menag saat ditanya terkait persiapan pemondokan jamaah haji Indonesia pada musim haji 1436H, Jakarta, Jumat (06/03) sebagaimana dikutip MINA dari portal RI.

Lukman juga mengatakan, Komisi VIII DPR RI telah menyetujui usulan Menteri Agama terkait penggunaan uang muka penyelenggaraan ibadah haji tahun 1436H/2015M. Dalam risalah kesimpulan rapat yang ditandatangani oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay dan Menag LHS, disebutkan bahwa penggunaan uang muka penyelenggaraan ibadah haji yang diusulkan Menag sebesar Rp1.747 Triliun.

Dikatakan Menag, pihaknya memang menginginkan agar kontrak-kontrak perumahan atau pemondokan dengan para pemilik hotel, baik di Makkah maupun Madinah, bisa dilakukan lebih awal. Meski Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1436H belum disepakati bersama DPR, namun ini dimungkinkan karena DPR sudah memberikan persetujuan untuk memberikan uang muka.

Pada Rapat Kerja  untuk masa persidangan II yang digelar Kamis (29/01), Komisi VIII DPR RI telah menyetujui usulan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait penggunaan uang muka penyelenggaraan ibadah haji tahun 1436H/2015M. Dalam risalah kesimpulan rapat yang ditandatangani oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay dan Menag LHS, disebutkan bahwa penggunaan uang muka penyelenggaraan ibadah haji yang diusulkan Menag sebesar Rp1.747 Triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, 50% dari total usulan pembiayaan untuk penyewaan pemondokan di Makkah dan Madinah sebasar Rp1.509 Triliun. Kedua, 50% dari total usulan pembiayaan untuk penyediaan katering jamaah haji di Arab Saudi sebesar Rp136,2 miliar.

Ketiga, 50% dari total usulan pembiayaan untuk penyediaan layanan transportasi shawalat dan upgrade Naqobah sebesar Rp44,8 miliar. Keempat, biaya pencetakan paket buku manasik dan perjalanan haji sebesar Rp2,5 miliar. Dan kelima, biaya pelaksanaan bikbingan manasik dan perjalanan haji sebesar Rp54,3 miliar.(L/K08/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Comments: 0