Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Hargai Keputusan Hakim Terkait Hasil Sidang Ahok

kurnia - Rabu, 10 Mei 2017 - 13:19 WIB

Rabu, 10 Mei 2017 - 13:19 WIB

299 Views ㅤ

Wakil Ketua (MUI Zainut Tauhid Sa'adi (Foto : Kurniawan)

Wakil Ketua (MUI Zainut Tauhid Sa’adi (Foto : Kurniawan)

Jakarta, 13 Sya’ban 1438/10 Mei 2017 (MINA) – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati putusan hakim terkait hasil sidang  Penistaan Agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Tentunya pertimbangan yang disampaikan oleh hakim adalah sepenuhnya hak prerogratif dari hakim, kami tidak bisa mengintervensi. Karena hakim memiliki kemerdekaan di dalam memutus sebuah perkara,” kata Zainut dalam keterangan Tertulis di Jakarta, Rabu (10/5)

Ia juga mengatakan dengan dinyatakan Saudara Ahok bersalah oleh hakim, berarti sikap dan pendapat Keagamaan MUI memiliki keabsahan dan dijadikan referensi pengambilan hukum dalam sebuah persidangan pengadilan.

MUI menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan ormas Islam, para ulama, para habaib, pimpinan umat dan seluruh umat Islam yang tetap setia mengawal persidangan

Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga

“Tentunya dengan sabar, tawakal, santun dan tetap mengedepankan semangat persaudaraan dan persatuan. Semoga Allah SWT membalas dengan balasan yang berlipat,” kata Zainut.

Ahok divonis dua tahun penjara dalam putusan sidang yang dibacakan Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).

“Kami menyatakan terdakwa Basuki dihukum 2 tahun penjara,” kata Budi saat membacakan putusan sidang.

Saat membacakan, Hakim setuju kasus yang menimpa Ahok, panggilan Basuki, termasuk ke dalam penodaan agama.

Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas

Hal itu salah satunya bisa dilihat dari para pelapor yang tidak memiliki keterlibatan dalam politik. Para pelapor yang datang dari berbagai daerah tidak punya kepentingan dengan pemilihan kepala daerah yang berlangsung di Jakarta.

“Pengadilan berpendapat persoalan pokok bukan antara sekelompok pihak seperti MUI dan FPI, karena kasus terdakwa murni kasus pidana,” sebut salah satu hakim ketua.

Putusan pengadilan juga menyetujui kasus yang menimpa Ahok bukan bentuk anti golongan terhadap suku atau agama tertentu, melainkan murni kasus penodaan berdasarkan pernyataan yang diucapkan Ahok. (L/R03)

Miraj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Hadiri Undangan Raja Charles III

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia