MUI: Hewan Terkena PMK Kategori Berat Tidak Sah Jadi Hewan Kurban

Jakarta, MINA – Komisi Fatwa menetapkan bahwa hewan yang terkena Foot and Mouth Disease atau Penyakit Mulut dan Kuku () gejala klinis kategori berat, tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Demikian Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat memberikan paparan konferensi pers Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK, di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (31/5).

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku, terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban, ” ujarnya.

Hewan tersebut baru sah dikurbankan bila sudah sembuh dari PMK pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Jika hewan sembuh dari PMK setelah tanggal tersebut, maka penyembelihan sebagai sedekah.

“Hewan kurban yang bergejala PMK dengan kategori berat lalu sembuh maka diperbolehkan kurban pada tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah),” jelasnya.

Kiai Niam menyampaikan, ketentuan-ketentuan khusus ini hanya pada hewan PMK kategori berat. Sementara pada PMK kategori ringan, ditandai dengan lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

“Pelubangan pada telinga hewan dengan pemberian cap pada tubuh hewan tetap membuat hewan tersebut sah dikorbankan,” tambahnya.

“Pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban, “katanya.

Kyai Naim mengatakan, penyakit PMK disebabkan oleh virus menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, atau kerbau.

“PMK dengan gejala klinis kategori berat adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan diantaranya ditandai lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan, dan menyebabkan kurus permanen, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan,” jelas Kyai Naim.

Kata Kyai Naim, gejala PMK ditandai dengan lesu, tidak nafsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut (lidah, gusi), mengeluarkan air liur berlebihan dari mulut.

“Namun, tidak sampai menyebabkan pincang, tidak kurus, dan dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder, dan pemberian vitamin dan mineral atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu sekitar 4-7 hari,” ujarnya.(L/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.