Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau umat Islam untuk melaksanakan shalat tarawih di rumah jika masa darurat pandemi virus corona (Covid-19) masih berlangsung hingga akhir Mei atau di bulan Ramadhan.
“Sebentar lagi umat Islam akan memasuki bulan suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, dan Hari Raya Idul Adha/Ibadah Haji. Jika masa darurat kesehatan terkait Covid 19 masih berlaku pada masa tersebut, dan daerahnya masuk zona level tinggi paparan Covid-19, Dewan Pertimbangan MUI menghimbau umat Islam bahwa meninggalkan mafsadat hendaknya lebih diprioritaskan dari mengambil manfaat,” kata Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin saat virtual konfersi pers di Jakarta, Kamis (2/4).
Menurutnya, Islam tidak memperkenankan umatnya untuk membahayakan diri sendiri dan juga orang lain.
“Jadi pada dasarnya MUI sangat mengedepankan agar kita dapat menghindari kemudaratan atau bahaya yang terjadi. Oleh karenanya, shalat tarawih maupun shalat Id dan ibadah sunnah lainnya sebaiknya dilaksanakan di rumah,” ujarnya.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 lebih luas dan massif sebagaimana Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid 19.
“Yang paling penting kita menjalankan agama secara substantif esensi dari keberagamaan, esensi dari ibadah, pertama jelas tidak meniadakan shalat berjamaah. Tetap shalat berjamaah, afdol itu dari pada sholat sendiri, namun hanya tempatnya saja yang berpindah. Dari masjid ke rumah, rumah juga masjid. Semua di bumi Allah, ini masjid. Masuk esensi yang kedua kita menghadirkan masjid ke dalam diri. Kita menghadirkan masjid ke rumah,” tambahnya. (L/R5/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa