Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sama sekali tak memiliki 10 unsur aliran menyimpang. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal MUI Dr. Anwar Abbas.
“HTI tak memenuhi salah satu dari 10 unsur aliran menyimpang. Sama sekali tak ada,” kata Anwar kepada wartawan usai konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).
Anwar menegaskan bahwa selama ini pihaknya tidak melihat adanya amalan-amalan yang dilakukan oleh kader-kader HTI itu menyelisihi dari kebanyakan umat Islam di Indonesia. “Apa rukun iman HTI berbeda? Apa salatnya orang HTI berbeda? Apa hajinya orang HTI berbeda? Kan tidak,” tegas Anwar.
Terkait pembubaran HTI oleh pemerintah melalui Perppu No. 2 Tahun 2017 yang menganggap bahwa HTI adalah organisasi anti Pancasila, Anwar mengaku, pihaknya masih mendalami informasi-informasi dari kedua pihak.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
“Kita sudah dengar alasan pemerintah membubarkan HTI. Kita juga sudah mendatangi HTI untuk menanyakan beberapa persoalan. Sekarang sedang didalami informasi-informasi itu. Mungkin hari Selasa besok kita umumkan hasilnya,” katanya.
Menurut Anwar, sejauh ini pihaknya belum menemukan bukti yang kuat terkait adanya indikasi HTI yang diduga sebagai ormas anti-Pancasila.
“Kemarin ketika kami melihat AD/ART-nya HTI, tertulis pada poin pertama berlandaskan Islam, kemudian pada poin kedua, bernaung di negara Indonesia yang menganut ideologi Pancasila. Saya pikir Muhammadiyah juga seperti itu. Jadi di mana letak bertentangan dengan Pancasilanya?” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai paham khilafah yang diusung HTI, Anwar menegaskan bahwa ajaran itu sama sekali tak bertentangan dengan Pancasila.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
“Khilafah itu sudah ada sejak zaman Nabi. Kemudian ketika Nabi wafat, digantikan oleh Khulafaur Rasyidin, kemudian dilanjutkan Bani Umayyah, Bani Abbasiyah. Mereka semua mengusung ideologi Khilafah,” katanya.
Sebelumnya, pada Rabu (19/7/2017), pemerintah melalui Kemenpolhukam secara resmi membubarkan HTI berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 karena dianggap membahayakan falsafah negara yaitu Pancasila. Keputusan pemerintah tersebut menuai beragam reaksi di tengah masyarakat. (L/R06/RI-1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka