Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI : HUKUMAN MATI DIPERBOLEHKAN DALAM PANDANGAN ISLAM

kurnia - Rabu, 21 Januari 2015 - 01:27 WIB

Rabu, 21 Januari 2015 - 01:27 WIB

7539 Views ㅤ

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri, KH Muhyiddin Junaidi. (Foto : Kurnia/MINA)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (<a href=

MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri, KH Muhyiddin Junaidi. (Foto : Kurnia/MINA)" width="319" height="239" /> Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan pada Luar Negeri, KH Muhyiddin Junaidi. (Foto : Kurnia/MINA)

Jakarta, 30 Rabi’ul Awwal 1436/21 Januari 2015 (MINA) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri, KH Muhyiddin Junaidi, mengatakan, hukuman mati dalam pandangan Islam adalah hal yang biasa terutama pada kasus pelanggaran berat seperti membunuh hingga membuat orang tersebut meninggal.

“Maka dalam pandangan Islam, hukuman mati diperbolehkan. ada dalam Al-Quran,” katanya.

Hukuman mati dapat dilakukan pada terpidana yang telah melakukan kerusakan yang sangat parah. Di dalam Al-Quran dinyatakan : Telah nampak kerusakan di darat dan di lautan disebabkan karena perbuatan tangan (maksiat) manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS Ar Ruum:41).

“Kalau kita menghilangkan nyawa orang lain maka dalam pandangan hukum Islam itu Jinayah. nyawa kita pun harus dihilangkan karena pemilik nyawa adalah Allah kecuali apabila keluarga yang terbunuh itu memberikan ampunan bagi pembunuh,” kata Kyai Muhyiddin kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Kantor MUI Pusat. Jakarta. Selasa (20/1).

Baca Juga: Taiwan Rayakan 48 Tahun Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia

“Dalam konteks pandangan Islam hukuman mati terkait pelaku kejahatan kriminal termasuk narkoba, mereka dapat dijatuhi hukuman mati,  karena sudah menghilangkan banyak nyawa manusia secara langsung ataupun tidak langsung secara sengaja atau tidak sengaja, maka  sangat dianjurkan untuk dijatuhi hukuman mati”, terang Kyai Muhyiddin.

Mereka sudah melakukan tindakan kerusakan yang sangat dahsyat bukan hanya menghilangkan nyawa namun juga merusak mental, merusak kesehatan orang. Tiga perilaku yang sangat tidak terpuji akibat narkoba, adalah membuat orang menjadi miskin, proses kemiskinan, kesehatan, hilangnya nyawa seseorang.

Oleh sebab itu, katanya, hukuman mati sangat wajar dan perlu dilakukan, dan  juga untuk menimbulkan efek  jera.

Menurut Kyai Muhyiddin, pemerintah tidak boleh takut pada tekanan dari sementara fihak luar negeri terutama pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) internasional yang mengecam pelaksanaan hukuman mati di Indonesia.

Baca Juga: Prof El-Awaisi: Makkah Tempat Hidayah, Madinah Tempat Rahmat, Baitul Maqdis Tempat Jihad

“Kami berharap pemerintah akan tetap konsisten terhadap kebijakan penjatuhan hukuman mati,” tegasnya.

Ia juga mengharapkan Pemerintah Indonesia terus meningkatkan kewaspadaan terutama di tempat-tempat operasi  para pembisnis narkoba.

Kepada masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan dalam  menjaga keluarga dan anak. Biasanya pemakai narkoba didahului dengan kebiasaan sebagai  perokok.

“Kami juga mengimbau perlu adanya materi bahaya narkoba dalam  mata pelajaran di sekolah-sekolah, sehingga sedini mungkin  anak-anak bisa diberi kesadaran bahwa narkoba itu berbahaya,” kata Kyai Muhyiddin. (L/P002/P2).

Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Selasa Siang Hingga Sore Ini

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

 

Baca Juga: Ketua MPR RI Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia