Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas Sebagai Akhlak Muslim

Hasanatun Aliyah Editor : Bahron Ans. - 37 detik yang lalu

37 detik yang lalu

0 Views

Ilustrasi pemudik.(Foto: IST)

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan para pemudik wajib mematuhi hukum dan peratutan berlalu lintas sebagai cerminan akhlak Muslim. Hal ini disampaikan MUI melalui Tausiyah menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

“Para pemudik dan pengguna jalan wajib mematuhi hukum dan peraturan berlalu-lintas serta bertenggang rasa dengan sesama pengguna jalan lainnya serta menghindari bahaya di jalan raya sebagai cerminan akhlak Muslim,” kata MUI seperti dikutip dari MUI Digital, Sabtu (29/3).

MUI menyampaikan, hal itu juga sebagai bentuk syiar akhlak mulia (akhlaqul karimah) yang diajarkan oleh agama Islam. Lebih lanjut, MUI menyampaikan, para pemudik hendaknya memastikan kondisi fisiknya prima.

“Berusaha untuk tetap berpuasa. Jika telah memenuhi ketentuan udzur syar’i seperti khawatir jatuh sakit atau payah fisik karena beratnya perjalanan, maka pemudik dapat mengganti puasa yang ditinggalkannya (qadha’) di luar bulan Ramadhan,”

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital

MUI juga mengingatkan umat Islam untuk tetap menjaga shalat lima waktu. Jika situasi dan kondisi perjalanan menemui kesulitan atau terjebak kemacetan, maka sesuai fiqih pemudik dapat memanfaatkan kemudahan mendirikan shalat dalam kondisi sedang perjalanan.

“Seperti shalat di dalam kendaraan untuk menghormati waktu shalat (li hurmatul waqti), menggabungkan (jamak) dua waktu sholat (Zuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya’) tanpa atau dengan meringkas rakaatnya (qashar) sebagaimana sunnah Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam,” kata MUI.

Lebih lanjut, tausiyah yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, meminta pemerintah dan penyedia fasilitas publik wajib menjamin tersedianya layanan yang ramah pemudik.

“Terutama (bagi) lansia, perempuan, anak dan difabel meliputi moda transportasi darat, laut, dan udara, kondisi jalan tol maupun non tol yang layak guna, tempat peristirahatan (rest area), tempat layanan cek kesehatan gratis, beserta tempat ibadah yang memadai, dan tenaga keamanan yang mencukupi,” kata MUI. []

Baca Juga: Kabar Dari Aceh, Pengikut Habib Muda Rayakan Idul Fitri Hari Ini

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda