Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Imbau Umat Islam Tunaikan Kewajiban Zakat Fitrah

kurnia - Senin, 8 April 2024 - 21:25 WIB

Senin, 8 April 2024 - 21:25 WIB

4 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada umat Islam agar segera menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat, baik zakat fitrah (badan) maupun zakat mal (harta).

Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan tertulis diterima MINA, Selasa (8/4).

“Zakat secara bahasa adalah pertumbuhan dan pertambahan, permbersihan, harta yang dikeluarkan menurut hukum syariat Islam,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, sedangkan menurut syariat, zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan dari harta yang Allah berikan kepada yang telah mencukupi nisab dan haulnya untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Baca Juga: Delegasi UIN Alauddin Makassar Kunjungi Ashabul Kahfi Language School

“Sebenarnya yang kita keluarklan atau bayarkan zakatnya adalah kelebihan dari harta kita yang menjadi hak orang lain.”

Menurutnya, zakat di dalam Islam, memiliki peran penting dalam hal pemberdayaan ekonomi umat, dimana zakat berperan sebagai sistem mekanisme distribusi pendapatan dan kekayaan diantara umat manusia.

Zakat yang dikelola dengan baik, dapat digunakan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan.

MUI menilai Kemenag belum maksimal dalam membangun ekosistem zakat dan wakaf sehingga lembaga amil zakat belum optimal dalam mengelola penerimaan maupun pendistribusian zakat.

Baca Juga: Presiden dan Wapres RI Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal

Mengingat pentingnya peran zakat dalam memberdayakan ekonomi umat, MUI mengusulkan beberapa hal:.

Pertama, MUI mengharapkan Kemenag untuk segera melakukan transformasi digital. Masyarakat sangat menanti inovasi berbasis teknologi yang dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat dan wakaf.

Kedua, MUI meminta kepada Kemenag untuk memiliki roadmap pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi. Sehingga dalam mendribusikan dana zakat lebih tepat sasaran dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan.

Ketiga, MUI meminta Kemenag untuk membangun ekosistem zakat dan wakaf sehingga dapat menambah penerimaan zakat dan pemerataan dalam pendistribusian zakat dan wakaf kepada yang berhak di seluruh wilayah Nusantara. (R/R4/P2)

Baca Juga: Tips di Hari Raya, Jangan Balas Dendam Segala Disantap

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Rayakan Idul Fitri, Wapres Ajak Umat Islam Jaga Spirit Kasih dan Murah Hati

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia