Jakarta, 22 Dzulqo’dah 1437/25 Agustus 2016 (MINA) – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF mengatakan, bahwa informasi kehalalan produk yang beredar di pasaran sangat penting.
“Masyarakat memerlukan pedoman dan keyakinan bahwa sesuatu yang dikonsumsi itu adalah yang halal. Itu juga merupakan hak konsumen muslim,” kata Hasanuddin kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (25/8) di Kantor MUI Pusat, Jakarta.
Ia menambahkan, manfaat kehalalan tidak hanya untuk kaum muslim, namun juga non muslim merasakan manfaatnya.
Ia mencontohkan, menurut para ahli penyembelihan hewan sesuai syar’i lebih fresh, aman dan sehat daripada hewan yang disembelih tidak sesuai syar’i.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Konsumsi makanan yang halal dan baik (thayib) merupakan perintah Allah yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang beriman. Perintah ini dapat disejajarkan dengan bertaqwa kepada Allah,” tambahnya.
Namun demikian ia memaparkan, kehalalan dan keharaman sebuah produk seringkali tidak jelas karena bercampur aduk dengan bahan yang diragukan kehalalannya. Hal ini menyebabkan berbagai macam produk olahan menjadi syubhat dalam arti meragukan dan tidak jelas status kehalalannya.
Maka, Komisi Fatwa MUI menyimpulkan bahwa semua produk olahan pada dasarnya adalah syubhat, karena itu diperlukan kajian dan penelaahan sebelum menetapkan status halal-haramnya suatu produk.
“Hal ini dilakukan untuk menenteramkan batin umat Islamdalam mengkonsumsi suatu produk,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI. (L/P002/P2)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)