Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Ingatkan Jilbab Wajib Bagi Muslimah

kurnia - Jumat, 5 Februari 2021 - 13:38 WIB

Jumat, 5 Februari 2021 - 13:38 WIB

20 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Kritik keras datang dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis soal SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah. Ia mengingatkan memakai jilbab bagi muslimah wajib dalam Islam.

“Mewajibkan yang wajib menurut agama Islam kepada pemeluknya saja tak boleh. Lalu pendidikannya itu di mana?” kata Cholil Nafis dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2).

Menurutnya, model pendidikan pembentukan karakter itu karena ada pembiasaan dari pengetahuan yang diajarkan diharapkan menjadi kesadaran.

Cholil memberi contoh, misalnya dalam pendidikan dasar, ketika seorang anak masuk sekolah dia wajib berseragam dan wajib bersepatu.

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

“Lah giliran mau diwajibkan berjilbab bagi yang muslimah kok malah tidak boleh,” kata Cholil yang juga Pengasuh Ponpes Cendekia Amanah itu.

Yang tak boleh itu mewajibkan jilbab kepada non muslimah atau melarang muslimah memakai jilbab.

Karena itu, lanjut Cholil Nafis, agak aneh juga reaksinya ketika ada satu kasus siswa non muslimah dipaksa memakai jilbab.

Ia mengatakan, mestinya cukup bikin aturan bagi siswa non muslimah dipersilakan mengikuti aturan sesuai ajaran agamanya. Tapi jangan kemudian reaktif dengan bikin aturan siswa muslimah jadi tak wajib berjilbab.

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa

“Baiknya memang mengurus gimana memaksimalkan belajar daring di pelosok yang tak terjangkau atau yang tak punya perangkatnya,” ujar dia.

Tiga menteri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai seragam sekolah. SKB itu disahkan pada Rabu (3/1) oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Surat itu mengatur penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dalam keputusan tersebut, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio

“Tiga pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam sekolah ini adalah sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim seperti dikutip dari Antara. (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia