MUI: Islam Bolehkan Aksi Unjuk Rasa Tapi Dengan Tertib

Jakarta, MINA – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia () Prof Dr Hasanuddin Abdul Fatah menyampaikan pandangan mengenai Islam dalam aksi demonstrasi.

“Islam pada prinsipnya membolehkan aksi demontrasi untuk menyampaikan pendapat pada berbagai kebijakan yang dinilai kurang baik atau merugikan masyarakat,” kata Hasanuddin, demikian keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (11/10).

Menurutnya, dengan catatan dilaksanakan dengan tertib dan tidak merusak. Jadi tidak masalah, boleh-boleh saja.

Hasanuddin mengatakan, dalil tentang baik di Alquran dan Hadis secara tekstual tidak ada. Meski tidak ada di dalam nash, ada dalil umum terhadap hal itu, yakni “Al-Ashlu fil Asy-Yaa’i Al-Ibaahah” (dasar segala sesuatu itu boleh), selama tidak bertentangan dengan syariah.

“Maka, yang bertentangan adalah perusakannya atau anarkisnya. Unjuk rasanya itu sendiri, menyampaikan pendapat, saran atau protes terhadap hal-hal yang dianggap merugikan itu boleh boleh saja,” ujarnya.

Aksi unjuk rasa merupakan salah satu cara menyampaikan nasehat demi kebaikan dan kemaslahatan. Ketika pintu-pintu dialog atau musyawarah itu tertutup, atau tidak menjadi perhatian, maka caranya adalah dengan berdemonstrasi. Selama untuk kebaikan, tidak ada unsur anarkis, boleh.

Hasanuddin juga mengingatkan, ada kaidah fikih “Tasharruf al-Imam ‘ala al-Ro’iyah Manuutun bi al-Maslahah (apapun kebijakan yang diambil pemerintah, harus didasarkan pada kemaslahatan rakyatnya).

Bila kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu dinilai menimbulkan kemudharatan, maka harus ada yang mengingatkan sebagai bentuk “Amar Ma’ruf Nahi Munkar“.

“Kalau ada mungkarnya ya dilarang dan mengajaknya pada kebaikan. Ini menjadi kewajiban bagi rakyat termasuk ulama terhadap hal yang merugikan masyarakat,” tambahnya. (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)