
Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi (Foto : Kurnia)
Jakarta, 11 Rabiul Akhir 1435/11 Januari 2017 (MINA) – Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan, Isu penyebaran berita-berita hoax atau bohong dilarang dalam ajaran Agama.
Ia mengatakan, apapun yang namanya berita bohong atau hoax dilarang oleh agama untuk disebarluaskan. Bohong dalam ajaran agama Islam masuk kategori sifat orang munafiq.
“Oleh karenanya masyarakat harus lebih cerdas ketika menerima berita, meneliti secara cermat kebenaran berita, baik dari konten, maupun sumber beritanya,” kata Zainut kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta, Rabu (11/1) siang.
“Jika konten beritanya mengandung unsur fitnah dan kebohongan, serta sumbernya juga kurang dapat dipertanggung jawabkan. Maka sebaiknya berita tersebut diabaikan dan tidak usah diteruskan atau diedarkan,” kata Zainut.
Baca Juga: Dari Brebes Jateng Menggema Seruan Bangun Kembali Gaza dan Bebaskan Palestina
Ia menambahkan, masyarakat ketika menerima berita harus melakukan kroscek, klarifikasi atau tabayyun terhadap berita-berita yang mengandung unsur fitnah, bohong dan merugikan kepentingan orang lain,” jelas Zainut.
“Untuk itu MUI berusaha menjaga umat Islam dari pemikiran dan keyakinan yang keliru serta menjaga keharmonisan umat beragama dalam masyarakat yang majemuk,” kata Zainut.
MUI melaksanakan tugas untuk menjaga umat dari berbagai pemikiran yang keliru dan akidah yang salah, dan mengedepankan kepentingan negara di atas kepentingan kelompok yang sempit.
Dia berharap masyarakat agar selalu menjaga keharmonisan. Jangan sampai ada penyebaran fitnah yang malah memperkeruh keadaan maupun membuat perpecahan ditengah masyarakat. (L/R03/RS3)
Baca Juga: Peringati BSP 2025, Ponpes Al-Fatah Rimbo Bujang Gelar Gerak Jalan Cinta Al-Aqsa
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Pemerintah Klaim Produksi Beras 2025 Meningkat 4,1 Juta Ton dan Tanpa Impor
















Mina Indonesia
Mina Arabic