Jakarta, MINA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, piihaknya berpendapat bahwa masalah perkawinan tidak hanya sekedar didasarkan pada pertimbangan sosial, ekonomi dan kesehatan semata, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek agama karena pernikahan itu bagian dari perintah agama.
Perkataan Zainut Tauhid pada Ahad (22/4) tersebut mengomentari rencana Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencegah perkawinan anak.
Dia menegaskan, sah dan tidaknya sebuah perkawinan harus juga didasarkan pada nilai-nilai ajaran agama.
Menurut pandangan MUI, UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan UU yang sangat monumental dan memiliki ikatan emosional dan kesejarahan yang sangat kuat bagi umat Islam Indonesia.
Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat 2025, Catat Tanggalnya
Karena UU tersebut diundangkan pada masa Orde Baru yang sangat represif, tapi isinya sejalan dengan aspirasi umat Islam Indonesia dan tidak bertentangan dengan syariat Islam, serta senafas dengan jiwa Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945.
“Karena UU tersebut hakekatnya merupakan implementasi dari pelaksanaan sila pertama Pancasila dan Pasal 29 UUD NRI Tahun1945,” katanya.
Untuk hal tersebut MUI meminta kepada Pemerintah, sebelum menerbitkan Perppu atas UU No. 1 Tahun 1971 Tentang Perkawinan hendaknya berkonsultasi dengan MUI dan ormas keagamaan lainnya, agar isi Perppu yang akan diundangkan sejalan dengan aspirasi umat beragama dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama. (R/R03/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Longsor, Jalan Lintas Utama Riau-Sumbar Ditutup Tiga Hari