Jakarta, 7 Ramadhan 1438/2 Juni 2017 (MINA) –Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengimbau semua fihak mencegah terjadinya persekusi dengan tidak mengunakan medsos buat menyinggung fihak lain, merendahkan fihak lain, menyebar fitnah, dan menimbulkan ketersinggungan fihak lain.
Namun ia menegaskan penertiban ujaran kebencian di media sosial harus dilakukan oleh petugas berwenang.
“Persekusi atau pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga untuk disakiti atau dipersulit hak-haknya tidak boleh dilakukan oleh kelompok masyarakat,” kata Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima MINA di Jakarta Jumat (6/2).
Menurutnya penertiban ujaran kebencian di media sosial harus dilakukan oleh petugas berwenang bukan oleh massa.
Baca Juga: UIN Bandung Bahas Peran AI dan Medsos Membentuk Gen Z yang Kritis
Persekusi biasanya terjadi karena reaksi atas postingan seseorang di media sosial yang dianggap mengandung muatan ujaran kebencian, fitnah dan atau penghinaan terhadap seseorang atau kelompok, sehingga menimbulkan ketersinggungan dan kemarahan dari orang atau kelompok tersebut.
Berdasarkan hal itu, MUI berpendapat bahwa tindakan persekusi yang dilakukan dengan cara tidak manusiawi, menimbulkan penderitaan baik fisik maupun psikis terhadap orang lain. Hai ini bertentangan dengan hukum dan tidak dibenarkan oleh Agama.
Untuk hal tersebut MUI meminta kepada semua pihak khususnya kepada kelompok masyarakat yang ingin melaksanakan tugas dakwah “amar ma’ruf nahi munkar”, hendaknya dalam melaksanakan tugas dakwah sesuai dengan koridor hukum, dan tidak boleh dengan cara-cara yang melanggar hukum.Aparat penegak hukum harus bertindak cepat jika ada orang yang melanggar hukum.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat luas untuk dapat memanfaatkan media sosial dengan cara yang lebih bertanggung jawab, menghindarkan diri dari ujaran kebencian, fitnah dan merendahkan pihak lain.
Baca Juga: Bangun Pusat Literasi Islam di Bogor, Kemenag Habiskan Rp239 Miliar
“Bermuamalah di media sosial sebagai bagian dari pelaksanaan hak berekspresi warga negara harus dilandasi dengan nilai-nilai etika, akhlak mulia, norma susila dan agama,” terang Zainut. Sehingga tidak menimbulkan ketersinggungan pihak lain yang dapat memicu konflik dan disintegrasi sosial.
(L/R03/P1)
Miraj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag Resmikan Pusat Literasi Islam di Bogor