Surabaya, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan bahwa Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya terkait penggunaan sound system berdaya besar atau sound horeg sepenuhnya mengacu pada Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025.
Sekretaris MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah mengatakan MUI sejak awal dilibatkan dalam perumusan SEB tersebut. Fatwa MUI menjadi rujukan utama, terutama dalam hal larangan terhadap unsur idza (mengganggu ketertiban umum) dan dhoror (membahayakan).
“Dari awal MUI Jatim diajak bersama merumuskan SEB. Semua poin dalam SEB sudah sesuai dengan larangan yang ada di fatwa, yakni unsur mengganggu ketertiban umum dan membahayakan,” ujarnya di Surabaya, Senin (11/8).
Hasan menegaskan, seluruh pihak wajib melakukan sosialisasi dan mengawal pelaksanaan aturan ini. Pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, dan TNI di daerah diminta bersinergi dalam implementasinya.
Baca Juga: Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Gempa Balikesir Turkiye
“Bupati atau wali kota, kapolres, hingga kodim harus mengawal SEB ini bersama pemerintah daerah,” katanya.
Terkait sanksi, Kiyai Hasan menjelaskan bahwa aparat berwenang dapat menghentikan atau membubarkan pertunjukan yang melanggar ketentuan, sesuai regulasi yang berlaku. Penegakan aturan ini akan melibatkan kepolisian dengan dukungan Satpol-PP dan TNI.
MUI Jatim juga mengimbau masyarakat dan pelaku industri hiburan untuk mematuhi ketentuan demi menjaga ketertiban bersama.
“Taati apa yang ada di SEB. Bijaklah menggunakan sound horeg untuk kepentingan masyarakat agar tidak saling merugikan,” ujarnya. []
Baca Juga: Syaefullah Muhammad Terima Anugerah Innovator Award 2025
Mi’raj News Agency (MINA)