Surabaya, 5 Jumadil Awwal 1438/3 Februari 2017 (MINA) – Sebagai wujud keprihatinan dan rasa tanggung jawab untuk menjaga eksistensi dan keutuhan NKRI, segenap Pengurus Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur, menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
- Meminta kepada Presiden RI agar mengambil langkah-langkah strategis untuk menghentikan praktik penistaan, pendiskreditan, adu domba, fitnah, dan kriminalisasi terhadap ulama dan tokoh agama yang dilakukan oleh siapapun.
- Mengecam keras tindakan yang tidak beradab yang telah dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama bersama tim kuasa hukumnya terhadap Ketua Umum MUI yang juga Rais Aam PB NU KH. Maruf Amin, sekalipun yang bersangkutan telah meminta maaf, agar dikemudian hari tidak terulang kembali kasus serupa yang dilakukan oleh siapapun terhadap para ulama yang dapat mencederai kehormatan, martabat, dan rasa keadilan umat Islam.
- Mendesak aparat kepolisian untuk melakukan tindakan preventif dan proaktif terhadap indikasi adanya tindakan penyadapan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan meminta kepada aparat penegak hukumuntuk bertindak adil, profesional, dan transparan.
- Mengajak seluruh komponen umat Islam untuk tetap solid menjaga ukhuwah Islamiyah dengan semangat memelihara keutuhan NKRI dan tidak terpengaruh dengan adanya upaya adu domba antar komponen umat Islam.
- Menolak keras faham-faham yang bertentangan dengan Pancasila seperti komunis, liberalis, dan kapitalis untuk dikembangkan di Indonesia, karena kesemuanya dapat merusak tatanan yang sudah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia yaitu: Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
- Pancasila yang terdiri atas lima asas adalah satu kesatuan yang saling berkaitan, karena itu menolak upaya-upaya untuk meruduksi makna Pancasila, termasuk melakukan penafsiran terhadap Pancasila untuk kepentingan politik prkatis.
- Meminta kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk meninjau kembali pasal-pasal dari UUD 1945 hasil amandemen yang terindikasi bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila seperti pasal 6 dan pasal 33 ayat 4.
Ketua Umum
KH. Abdusshomad Buchori
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
(L/R06/RS3)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa