Jakarta, 8 Rabi’ul Awwal 1435/30 Desember 2014 (MINA) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), bidang Produk halal K.H. Amidhan Shaberah, mengatakan, bahwa jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, produk luar akan banjiri pangsa pasar di Indonesia.
Terkait tentang menghadapi MEA 2015 produk halal di Indonesia, Kyai Amidhan menambahkan, terhadap produk yang belum bersertifikasi halal wajib mendapatkan dari MUI baik dari Usaha Kecil Menengah (UKM), Industri Kecil Menengah (IKM) dan perusahan.
MUI mempunyai 44 lembaga Halal Certifier (pemegang sertifikasi Halal) 22 negara di dunia, standardisasi produk halal yang beredar di pasaran perlu diperketat dalam menghadapi pasar bebas ASEAN 2015, kata Kyai Amidhan saat diwawancarai Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di kantor MUI, Selasa.
“Misalkan produk impor dari Tiongkok masuk ke Indonesia dan produknya tidak mendapatkan sertifikasi halal logo MUI, produknya akan ditolak masuk Indonesia”. ujar Kyai Amidhan.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Selain itu, hotel-hotel di Indonesia harus bersyariah dan tidak boleh ada penjualan minuman keras (Miras) meskipun ada orang asing.
“Untuk persiapan MEA 2015 MUI tidak perlu khawatir bila pakai sertifikasi halal,” tuturnya.
Yang terpenting adalah sosialisasi hotel syariah karena potensi Indonesia yang memiliki wilayah yang luar biasa untuk dikembangkan sebagai paket wisata halal mendorong berkembangnya hotel bersyariah, makanan dan restoran halal.
Amidhan mengatakan pentingnya peran pemerintah dalam sosialisasi sertifikasi syariah hotel-hotel di Indonesia.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Dalam menghadapi MEA 2015 dibutuhkan perbaikan daya saing bagi IKM berlaku untuk persiapan MEA tidak bisa dipandang sempit. Potensi pasar muslim indonesia sudah 80 persen dari total populasi muslim ASEAN.”
Kyai Amidhan menjelaskan, “sebanyak 82 persen rakyat Indonesia yang muslim menyadari akan produk sertifikasi halal dan bagi non muslim mulai sadar karena merasa aman mengkonsumsi produk halal”.
Logo sertifikasi halal memberikan manifestasi bagi masyarakat muslim yang sudah tersentuh dengan produk-produk halal. Banyak masyarakat menanyakan label halal terlebih dahulu sebelum membelinya.
Mengkonsumsi makanan halal juga dapat menyehatkan kerohanian. Menurutnya doa kita bisa saja tidak dikabulkan gara-gara makanan yang dikonsumsi itu tidak halal.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
“Artinya halal secara hukum dan juga halal secara agama. Kita ingin dua-duannya tersebut terpenuhi agar jasmani kita sehat dan rohaninya juga sehat,” papar Kyai Amidhan. (L/P002/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal