MUI Jelaskan Hukum Shalat Barisan Shaf Bercampur Lelaki dan Perempuan

Jakarta, MINA – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (), KH Miftahul Huda mennyampaikan, penjelasan tentang hukum melaksanakan shalat dengan barisan shaf yang bercampur antara laki-laki dan .

Ada beberapa poin yang disampaikan. Pertama, hukum meluruskan dan merapatkan shaf dalam sholat jamaah adalah sunnah.

Kedua, aturan shaf shalat jamaah yang disunnahkan adalah hendaknya belakang imam diisi oleh kaum laki-laki, kemudian setelah shafnya penuh diisi oleh anak-anak, dan kemudian diisi oleh kaum wanita meskipun barisan di depannya belum penuh.

“Andaikan shaf dalam shalat tidak berurut seperti di atas, maka hukumnya makruh,” kata Kiai Mifta dalam keterangan tertulis, Ahad (24/4). Hal ini dijelaskan dalam kitab I’anatu al-Tahlibin bahwa:

“Disunnahkan jika barisan shalat banyak, hendaknya belakang imam diisi oleh kaum laki-laki meskipun hamba sahaya, kemudian setelah shafnya penuh diisi oleh anak-anak, dan kemudian diisi oleh kaum wanita meskipun barisannya belum penuh. Dan bila urutan barisan tersebut disalahi, hukumnya makruh.”

Ketiga, ada satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa shaf yang paling utama bagi laki-laki adalah yang paling depan dan yang paling sedikit keutamaannya bagi laki-laki adalah yang paling belakang.

“Sebaliknya, dalam shaf shalat bagi perempuan (jika shalat jamaah kumpul dengan laki-laki dalam satu tempat) yang paling utama adalah yang paling belakang (dalam keadaan bukan makmum masbuq/tertinggal),” ujarnya. (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.