Bangka Belitung, MINA – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Makanan (LPPOM) MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nardi Pratomo mengatakan, kampung pangan halal yang diproyeksikan menjadi kampung wisata halal akan menjadi daya tarik tersendiri.
“Pihaknya menargetkan pada 2023, pengembangan kampung pangan halal menuju wisata halal sudah dibentuk di Kabupaten Bangka, kemudian akan dilanjutkan program pengembangan yang sama di daerah lain di Bangka Belitung,” kata Nardi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/10).
“Kami berharap ada pemerintah desa di Kabupaten Bangka yang siap dan berminat untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata halal, karena diketahui potensi wisata di Kabupaten Bangka cukup banyak,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini yang sudah kampung pangan halal terdapat di salah satu desa Kabupaten Bangka Tengah dan akan dikunjungi Sekolah Tinggi NHI selama satu bulan.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Konsep kampung pangan halal di mana semua makanan yang dijual untuk wisatawan memiliki sertifikat halal dan kalaupun ada yang tidak halal harus dipisahkan,” jelas dia.
Begitu pula kampung wisata halal kata dia, bukan merupakan pengembangan Islamisasi melainkan wisata yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana ibadah seperti mushola, tempat wudhu, dan fasilitas lain.
Staf Ahli Bupati Bangka Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kabupaten Bangka, Muhammad Jumani memberikan apresiasi pada pengembangan kampung pangan halal dan kampung wisata halal di daerah itu oleh MUI.
“Program ini cukup baik dikembangkan karena wilayah Kabupaten Bangka memiliki banyak potensi wisata yang tersebar di sejumlah wilayah kecamatan atau desa,” kata Jumani.
Ia juga mengatakan, program pengembangan wisata halal dapat membentuk kesadaran dan pola pikir masyarakat, mengenai wisata halal dengan konsep pemberdayaan masyarakat sebagai pelaku usaha sehingga mampu menarik wisatawan.
Kampung pangan halal dan kampung wisata halal diharapkan segera terwujud dengan melibatkan semua elemen masyarakat yang mayoritas Muslim.(R/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?