Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI: Keberhasilan Penanggulangan Terorisme Bukan Penangkapan

kurnia - Sabtu, 19 Februari 2022 - 19:02 WIB

Sabtu, 19 Februari 2022 - 19:02 WIB

2 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan mengatakan, bahwa keberhasilan penanggulangan terorisme bukan pada penangkapan melainkan pada pencegahan.

“Karena pencegahan merupakan kewajiban pemerintah termasuk aparat penegak hukum berdasarkan Undang-Undang 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang,” kata Buya Amirsyah dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (19/2).

Ia menanggapi soal pernyataan pejabat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) soal terorisme. Setelah menyampaikan permintaan maaf secara resmi pada 3 Februari 2022 di MUI terkait data 198 pondok pesantren yang terafiliasi terorisme, kali ini kembali membuat pernyataan gaduh dan patut disesalkan.

“Di antaranya pejabat BNPT Irfan Idris yang mengatakan BNPT tidak bermaksud menuding sejumlah lembaga yang anggotanya ditangkap Densus 88/Antiteror sebagai organisasi teroris,” katanya.

Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama

Irfan menyebut teroris menyusup dan tidak langsung melancarkan aksi teror, tetapi berupaya menguasai lembaga tersebut dan ini juga terjadi di perguruan tinggi.

Mereka disebut tidak langsung melakukan aksi di pendidikan tinggi tetapi melakukan proses-proses awal seperti pembaiatan dan pengajian.

“Dengan sangat disayangkan, narasi ini harus dilakukan investigasi bersama sehingga ada fakta dan data seperti apa proses pembaiatan dan pengajian itu. Sehingga jelas fakta dan datanya agar tidak meresahkan masyarakat,” ujar Buya Amirsyah.

Menurutnya, keberhasilan penanggulangan terorisme bukan pada penangkapan melainkan pada pencegahan. Karena pencegahan merupakan kewajiban pemerintah termasuk aparat penegak hukum berdasarkan Undang-Undang 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

Berdasarkan pasal 43 A ayat 1, pemerintah wajib melakukan pencegahan tindak pidana terorisme. Selanjutnya, dalam upaya pencegahan tindak pidana terorisme, pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus-menerus yang dilandasi dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian.

Kemudian, seperti pada ayat 3, pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan melalui kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi dan deradikalisasi.

Ia menilai, ada logika hukum yang tidak masuk akal bagi pejabat BNPT. Atas dasar itu, keberhasilan penanggulangan tindak pidana terorisme bukan pada penangkapan melainkan pada pencegahan.

“Maka perlu mengedepankan fungsi negara melindungi warga negara dari terorisme melalui deradikalisasi dan kontra-radikalisasi,” tuturnya. (R/R4/P1)

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia