Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Kecewa Kebijakan Pemerintah Tentang Industri Miras

kurnia - Jumat, 26 Februari 2021 - 11:19 WIB

Jumat, 26 Februari 2021 - 11:19 WIB

3 Views ㅤ

Sekretaris jenderal Majelis Ulama Indonesia ( Sekjen MUI) Anwar Abbas

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas kecewa dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan industri minuman keras yang masuk kategori usaha terbuka.

“Ini jelas-jelas tampak lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2).

Anwar melihat dengan adanya kebijakan ini tampak sekali bahwa bangsa Indonesia ini dilihat dan diposisikan oleh pemerintah serta dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi bagi kepentingan mendapatkan keuntungan atau profit yang sebesar-besarnya.

“Bukannya pembangunan dan dunia usaha itu yang harus dilihat sebagai medium untuk menciptakan sebesar-besar kebaikan dan kemashlahatan serta kesejahteraan bagi rakyat dan masyarakat luas,” katanya.

Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025

“Dengan kehadiran kebijakan ini, saya melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah.Karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini,” tambah Anwar.

Semestinya, dikatakan Anwar, pemerintah tidak memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya.

“Tapi di situlah anehnya di mana pemerintah malah membuat kebijakan yang menentang dan bertentangan dengan tugas dan fungsinya tersebut,” kata Anwar.

“Di mulutnya masih bicara dan berteriak-teriak tentang Pancasila dan UUD 1945, tapi dalam prakteknya yang diterapkan adalah sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang bukan merupakan karakter dan jati diri kita sebagai bangsa,” kata Wakil Ketua MUI.

Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta

Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Industri tersebut sebelumnya masuk kategori bidang usaha tertutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. (R/R4/P1)

Baca Juga: Bulog: Stok Beras Nasional Aman pada Natal dan Tahun Baru

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Khutbah Jumat
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia