Jakarta, 14 Shafar 1437/27 November 2015 (MINA) – Dalam rangka mewujudkan suasana rukun dan damai menyongsong pelaksanaan Pilkada Serentak 2015, dalam bingkai kerukunan antar umat beragama maka Pimpinan dan Anggota Majelis-Majelis Agama Tingkat Nasional di Indonesia menyerukan beberapa hal.
Deklarasi Nasional Umat Beragama Jelang Pilkada Serentak 2015 yang dibacakan oleh Ketua MUI Pusat Dr. Yusnar Yusuf di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jum’at (27/11) siang itu di antaranya; pertama, Pemilu merupakan amanat UUD 1945 maka seluruh Warga Negara Indonesia wajib melaksanakan hak konstitusional dan politiknya untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2015.
Kedua, seluruh warga masyarakat Indonesia berkewajiban untuk berpartisipasi aktif menjaga suasana kerukunan dan kedamaian dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2015.
Ketiga, mendorong terpilihnya Kepala Daerah yang berintegrasi tinggi, menjunjung tinggi ajaran agama, berakhlak mulia, tidak cacat moral, berwawasan kebangsaan yang tegar dan kokoh sehingga tidak mudah terpengaruh dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab yang dapat merusak fondasi bangunan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Keempat, para tokoh agama, adat, masyarakat, dan ormas keagamaan harus menjadi teladan dalam menjaga kerukunan antar umat beragama di tengah-tengah masyarakat.
Kelima, seluruh pimpinan dan pengurus majelis agama baik di tingkat pusat maupun provinsi, kabupaten, dan kota agar menjaga netralitas, bebas dari konflik kepentingan serta tetap memegang tehuh sikap ketokohan sebagai panutan masyarakat, serta menjadi pedoman berperilaku (code of conduct) dalam menyikapi setiap perkembangan di lingkungannya.
Keenam, kepada semua calon agar bersedia menerima hasil Pilkada sengan sukacita dan damai. Jika terjadi pelanggaran, kiranya dapat diproses sesuai aturan yang berlaku, dengan memegang teguh komitmen untuk mengedepankan nilai-nilai kedamaian, kejujuran, kebijaksanaan, dan anti kekerasan.
Ketujuh, kepada penyelenggara agar bekerja dengan propfesional dan independen sesuai dengan nilai-nilai moral agama dan aturan perundang-undangan yangf berlaku.
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Kedelapan, kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menjadikan Pilkada Serentak sebagai saran untuk menyelesesaikan masalah-masalah dalam kehidupan keagamaan dengan senantiasa mengedepankan pendekatan kekeluargaan, kearifan lokal dan penegakkan hukum yang berpedoman pada nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945.
Kesembilan, kepada pemerintah daerah agar berkoordinasi dan mendukung secara penuh kegiatan Pilkada 2015 menciptakan situasi yang rukun dan damai di seluruh daerah penelitian.
Pada deklarasi yang ditandatangani Ketua bidang Kerukunan Umat Beragama MUI Yusnar Yusuf, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Henriette Lebang, Ketua Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi) Suhadi Sendjaja, Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Dharmasilan, dan Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Uung Sendana. (L/P002/R05)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain