Jakarta, 24 Rabi’ul Akhir 1437/3 Februari 2016 (MINA) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa tentang ajaran kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai aliran sesat. Ajaran kelompok ini dinilai sesat karena mencampur adukan ajaran Islam, Kristen, dan Yahudi.
Ketua Umum MUI Pusat, KH Ma’ruf Amin mengatakan, kelompok Gafatar merupakan metamorfosis dari ajaran Al-Qiyadah Islamiyah dan millah Abraham, menyakini adanya pembawa risalah dari Tuhan Yang Maha Esa setelah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alahi Wassalam yaitu Ahmad Musadeq sebagai guru spritualnya.
“Setelah dilakukan pengkajian dari daerah-daerah, MUI memutuskan aliran Gafatar itu sesat, sebab adanya reinkarnasi dan metamorfosis dari Al-Qiyadah Islamiyah, dengan Ahmad Musadek itu sebagai guru spritualnya,” kata Ma’ruf dalam konferensi Perss di Gedung MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (3/2).
Dia juga menambahkan, “kelompok Gafatar juga mengingkari kewajiban shalat lima waktu, puasa Ramadhan, dan haji, serta mencampuradukkan pokok-pokok ajaran Islam, Nasrani dan Yahudi dengan cara menafsirkan ayat-ayat Al-Quran tidak sesuai dengan kaidah tafsir”, ujar kyai Ma’ruf.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Aliran ini berkembang di beberapa daerah yang kemudian menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga sebagian organisasi, lembaga termasuk Kejaksaan Agung RI mengajukan fatwa tentang masalah tersebut.
“Pihaknya memandang perlu menetapkan fatwa tentang aliran Gafatar guna dijadikan pedoman. Keharusan memahami dan menjalankan ajaran agama dengan jalan ittiba (mengikuti) aturan-aturan agama yang telah ditetapkan,” tegas kyai Ma’ruf.
Hadir pula saat konferensi pers MUI seperti Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, Sekretaris MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaimah T Yanggo dan pejabat lainnya. (L/P002/P4).
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain