MUI Keluarkan Fatwa Bermuamalah Melalui Media sosial

Chamid/MINA

Jakarta, 10 Ramadhan 1438/5 Juni 2017 (MINA) – Majelis Ulama Indonesia () meluncurkan terkait pedoman bermuamalah di . Peluncuran fatwa MUI tersebut secara resmi diserahkan Ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin kepada Menteri Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Gedung Kominfo Jakarta, Senin sore (5/6).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menjelaskan fatwa terkait yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Mei 2017 itu berisi ketentuan hukum dan pedoman serta rekomendasi bermuamalah melalui media sosial.

“Ada sembilan ketentuan hukum dan empat pedoman bermualah, terdiri dari pedoman umum, pedoman verifikasi konten/informasi, pedoman pembuatan konten/informasi, dan penyebaran konten/informasi,” kata Niam saat membacakan fatwa di depan tokoh dan awak media, serta warganet.

Selain itu, lanjut Niam, dalam fatwa ini juga berisi enam rekomendasi MUI dalam menindaklanjuti fatwa ini. “Rekomendasi ini ditujukan pada pemerintah, DPR, dan masyarakat serta pemangku kebijakan untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan dan mencegah kemafsadatan,” ujarnya.

Ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin mengatakan, fatwa ini berawal pada keprihatinan MUI dan para ulama dari maraknya konten media sosial yang cenderung pada muatan negatif ketimbang unsur positifnya. Dia mengharapkan adanya fatwa ini agar masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Pasalnya saat ini media sosial banyak dipenuhi oleh ujaran kebencian, berita bohong, pornografi, hingga konten-konten yang sudah mengarah kepada permusuhan dan perpecahan bangsa.‬

“Karena itu, ini waktu yang tepat, mengambil momentum Ramadhan, saat umat Islam dilatih untuk memahan diri dari perbuatan negatif, terutama dalam menggunakan . Penting meluruskan cara berpikir, cara bertutur, cara bersikap terlebih pada kebebasan yang sudah berlebihan. Fatwa ini bermaksud itu,” ujarnya.

Menkominfo Rudiantara menyambut baik hadirnya fatwa MUI terkait pedoman bermedia sosial ini. Dia mengungkapkan kini setidaknya ada sekitar 111 juta warga Indonesia yang menggunakan media sosial, penggunaan akunnya mungkin jauh lebih besar.

“Kalau sebagian besar pengguna adalah berusia remaja hingga dewasa, artinya 75 persen masyarakat Indonesia menggunakan media sosial. Kondisi saat ini medsos yang awalnya dibuat untuk merekatkan ukhuwah islamiyah, hubungan sosial, belakangan semakin cenderung ke arah negatif,” kata Rudiantara.

Dia menjelaskan, Kominfo yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika akan menjalankan dua langkah untuk menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

“Dalam UU ITE sebetulnya tugas pemerintah itu boleh diringkaskan ada dua yaitu yang pertama melakukan sosialisasi edukasi literasi dan yang kedua melakukan pembatasan akses atau pemutusan akses terhadap (penyalahgunaan, red) dunia maya ini. Alhamdulillah, sesuai dengan rekomendasinya dari MUI, kami akan menjalankan dua ini,” tuturnya.

Rudiantara berkomitmen akan terus menggandeng MUI dalam menindaklanjuti fatwa ini. “Ini adalah awal hubungan Kominfo dan MUI. Kita akan bersama-sama menyosialisasikan fatwa ini untuk melawan konten-konten negatif adalam bermedsos,” tegasnya.(L/R02/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)