Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan ketetapan fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang status vaksin Merah Putih UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
MUI menyatakan, vaksin Merah Putih dinyatakan suci dan halal.
Fatwa tersebut dipublikasikan melalui situs resmi pada Sabtu, 25 Juni 2022.
Keputusan Komisi Fatwa MUI bersama LPPOM MUI ditandatangani oleh Ketua Umum KH Miftachul Akhyar.
Kesimpulan halal itu merujuk sejumlah fakta temuan dilihat dari empat poin pendapat peserta rapat Komisi Fatwa pada 7 Februari 2021 lalu, mengenai proses produksi vaksin oleh PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
Keempat pertimbangan itu adalah: Pertama, tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Kedua, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan). Ketiga, bersentuhan dengan barang najis mutawassithah, sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar’i (tathhir syar’i). Keempat, menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19
Dalam menentukan fatwa halal, MUI berpegang teguh pada dalil Al-Qur’an, hadis, kaidah fikih, hingga pendapat ulama dalam putusannya. (R/P2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar