Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Keluarkan Fatwa Haram Memakai Atribut Non Muslim

Rendi Setiawan - Kamis, 15 Desember 2016 - 19:43 WIB

Kamis, 15 Desember 2016 - 19:43 WIB

465 Views

(Foto: dw)

(Foto: dw)

Jakarta, 15 Rabi’ul Awwal 1438/15 Desember 2016 (MINA) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Rabu (14/15) mengeluarkan fatwa baru No. 56 Tahun 2016 yang menyatakan haram bagi umat Islam mengajak atau memerintahkan untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim.

“Menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Dr. Hasanuddin di Jakarta.

Menurut Hasanuddin, atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau  umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.

Hasanuddin meminta umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.

Baca Juga: Syubban Fatayat Masjid At-Taqwa Cibubur Gelar Program Youth Camp di Purwakarta

“Umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis,” ujarnya.

Hasanuddin mengimbau pemerintah dan pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim.

“Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syari’at agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama,” kata dia.

Dikatakan Hasanuddin bahwa fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: UAR Beri Pelatihan Mitigasi Bencana di SDN Ragunan 05 Pagi Jaksel

“Hal ini penting diperhatikan agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” demikian Dr. Hasanuddin. (L/P011/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Gunung Dempo di Sumsel Erupsi, Status Level II Waspada

Rekomendasi untuk Anda

Khadijah
MINA Health
Kolom
Indonesia
Kolom