Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Keluarkan Fatwa Haram Pencurian Energi Listrik

kurnia - Selasa, 31 Mei 2016 - 16:23 WIB

Selasa, 31 Mei 2016 - 16:23 WIB

531 Views ㅤ

Launching Fatwa No. 17 Tahun 2016 Tentang Pencurian Energi Listrik” di Balai Sudirman, Jakarta. (Foto: MINA/kurnia)

Jakarta, 23 Sya’ban 1437/31 Mei 2016 (MINA) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar acara dikeluarkannya Fatwa nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencurian Energi Listrik, sebagai pengingat bagi masyarakat bahwa pencurian listrik merupakan perbuatan yang dilarang agama.

“Dengan fatwa ini, MUI menetapkan bahwa mencuri energi listrik hukumnya haram termasuk juga membantu dengan segala bentuk dan  membiarkan terjadinya pencurian energi listrik hukumnya haram,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorum Niam Sholeh, dalam acara Launching Fatwa No. 17 Tahun 2016 Tentang Pencurian Energi Listrik” di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (31/5).

Peluncuran dilakukan oleh Ketua Umum MUI, KH Maruf Amin, General Manager PT PLN Syamsul Huda dan Kadiv. Komunikasi PT PLN I Made Supratika.

“Setiap orang dilarang melakukan,membantu dengan segala bentuknya dan membiarkan terjadinya pencurian energi listrik,” ujar Niam.

Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri

Fatwa ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan saat ini pencurian dan penyalahgunaan tenaga listrik telah sampai pada tingkat sangat meresahkan, merugikan dan membahayakan banyak pihak, terutama pemegang hak, negara dan masyarakat. jelas Niam.

“Pencurian energi listrik dalam fatwa ini merupakan pemanfaatan energi listrik yang bukan menjadi haknya secara sembunyi, baik dengan cara menambah watt, mempengaruhi batas daya, mempengaruhi pengukuran energy, maupun perbuatan yang ilegal,” tegasnya.

Di samping itu, katanya,  MUI juga menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah dalam hal ini PT PLN, bahwa  wajib hukumnya menjamin ketersediaan listrik yang terjangkau bagi seluruh warga sesuai kebutuhan secara berkeadilan.

Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan listrik secara legal, hemat, dan berdayaguna.

Baca Juga: Update Bencana Sukabumi:  Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian

(L/P002/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

 

Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025

 

 

 

Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia