MUI Keluarkan Fatwa Haram Pencurian Energi Listrik

Jakarta, 23 Sya’ban 1437/31 Mei 2016 (MINA) – Majelis Ulama Indonesia () menggelar acara dikeluarkannya Fatwa nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencurian Energi , sebagai pengingat bagi masyarakat bahwa pencurian listrik merupakan perbuatan yang dilarang agama.

“Dengan fatwa ini, MUI menetapkan bahwa mencuri energi listrik hukumnya haram termasuk juga membantu dengan segala bentuk dan  membiarkan terjadinya pencurian energi listrik hukumnya haram,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorum Niam Sholeh, dalam acara Launching Fatwa No. 17 Tahun 2016 Tentang Pencurian Energi Listrik” di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (31/5).

Peluncuran dilakukan oleh Ketua Umum MUI, KH Maruf Amin, General Manager PT PLN Syamsul Huda dan Kadiv. Komunikasi PT PLN I Made Supratika.

“Setiap orang dilarang melakukan,membantu dengan segala bentuknya dan membiarkan terjadinya pencurian energi listrik,” ujar Niam.

Fatwa ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan saat ini pencurian dan penyalahgunaan tenaga listrik telah sampai pada tingkat sangat meresahkan, merugikan dan membahayakan banyak pihak, terutama pemegang hak, negara dan masyarakat. jelas Niam.

“Pencurian energi listrik dalam fatwa ini merupakan pemanfaatan energi listrik yang bukan menjadi haknya secara sembunyi, baik dengan cara menambah watt, mempengaruhi batas daya, mempengaruhi pengukuran energy, maupun perbuatan yang ilegal,” tegasnya.

Di samping itu, katanya,  MUI juga menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah dalam hal ini PT PLN, bahwa  wajib hukumnya menjamin ketersediaan listrik yang terjangkau bagi seluruh warga sesuai kebutuhan secara berkeadilan.

Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan listrik secara legal, hemat, dan berdayaguna.

(L/P002/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)