Jakarta, MINA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat merawat dan menangani pasien terpapar virus corona atau Covid-19.
Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr KH Hasanuddin AF MA menyampaikan bahwa sesuai ketentuan hukumnya sebagai berikut.
Pertama, tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya.
Kedua, dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardlu sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
Ketiga, dalam kondisi ia bertugas mulai sebelum masuk waktu Zhuhur atau Maghrib dan berakhir masih berada di waktu shalat Ashar atau Isya’ maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ takhir.
Keempat, dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu Zhuhur atau Maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat Ashar atau Isya maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ taqdim.
Kelima, dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak (Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’), maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’.
Keenam, dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu shalat dan ia memiliki wudlu maka ia boleh melaksanakan shalat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada.
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga
Ketujuh, dalam kondisi sulit berwudlu, maka ia bertayamum kemudian melaksanakan shalat.
Kedelapan, dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudlu atau tayamum) maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah).
Kesembiilan, dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas.
Kesepuluh, penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.
Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terwujud?
Kesebelas, tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri. (R/R3/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan