Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian daging kurban dalam Bentuk Olahan.
Dalam fatwa ini, MUI menyatakan pendistribusian daging kurban dengan cara diolah atau diawetkan lebih dulu hukumnya mubah.
“Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat, dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya, didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan,” tulis MUI dalam fatwa diterima MINA Sabtu (10/8).
Fatwa tersebut ditetapkan pada Rabu (7/8) yang diteken oleh Ketua Komisi mui/">Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh.
Baca Juga: Satu Hari Jelang Penutupan, Lebih dari 208 Ribu Jamaah Lunasi Biaya Haji
Dalam fatwa ini, MUI menyebut daging kurban disunahkan untuk segera didistribusikan setelah disembelih.
Berikut ini isi lengkap fatwa tersebut:
Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan
Ketentuan Hukum
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Turun Hujan Ringan Kamis Ini
1. Pada prinsipnya, daging hewan kurban disunahkan untuk:
a. Didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban.
b. Dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah.
c. Didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.
Baca Juga: Layanan Haji Indonesia di Arab Saudi Hampir Siap
2. Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.
3. Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk:
a. Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.
b. Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
Baca Juga: Jateng Jadi Primadona Baru Investasi, dari Pariwisata hingga Industri dan Infrastruktur
c. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 7 Dzulhijjah 1440 H
7 Agustus 2019
Majelis Ulama Indonesia
Komisi Fatwa
Prof Dr H Hasanuddin AF, MA
Ketua
Baca Juga: Gunung Marapi Sumbar Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 800 Meter
Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh, MA
Sekretaris. (L/R03/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Muhammadiyah Konsisten Bantu Palestina Lewat Banyak Cara