Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Keluarkan Fatwa tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban

kurnia - Sabtu, 10 Agustus 2019 - 13:34 WIB

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 13:34 WIB

3 Views ㅤ

Para relawan MER-C sedang membagi daging sembelihan mereka untuk kemudian diserahkan ke warga di sekitar RS Indonesia di Bayt Lahiya utara Gaza. Foto: MINA

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian daging kurban dalam Bentuk Olahan.

Dalam fatwa ini, MUI menyatakan pendistribusian daging kurban dengan cara diolah atau diawetkan lebih dulu hukumnya mubah.

“Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat, dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya, didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan,” tulis MUI dalam fatwa diterima MINA Sabtu (10/8).

Fatwa tersebut ditetapkan pada Rabu (7/8) yang diteken oleh Ketua Komisi mui/">Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh.

Baca Juga: Syeikh El-Awaisi: Cinta di Balik Nama Baitul Maqdis

Dalam fatwa ini, MUI menyebut daging kurban disunahkan untuk segera didistribusikan setelah disembelih.

Berikut ini isi lengkap fatwa tersebut:

Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan

Ketentuan Hukum

Baca Juga: Tinjau Program Bantuan di Herat, MER-C Kirim Tim ke Afghanistan

1. Pada prinsipnya, daging hewan kurban disunahkan untuk:

a. Didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban.

b. Dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah.

c. Didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.

Baca Juga: Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ahad Ini

2. Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.

3. Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk:

a. Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.

b. Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Diprediksi Berawan Tebal Akhir Pekan Ini

c. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 7 Dzulhijjah 1440 H
7 Agustus 2019

Majelis Ulama Indonesia
Komisi Fatwa

Prof Dr H Hasanuddin AF, MA
Ketua

Baca Juga: Hikmah Kisah Maryam, Usaha Maksimal untuk Al-Aqsa

Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh, MA
Sekretaris. (L/R03/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Perintah Membaca Sebelum Bebaskan Al-Aqsa

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia