Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian daging kurban dalam Bentuk Olahan.
Dalam fatwa ini, MUI menyatakan pendistribusian daging kurban dengan cara diolah atau diawetkan lebih dulu hukumnya mubah.
“Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat, dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya, didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan,” tulis MUI dalam fatwa diterima MINA Sabtu (10/8).
Fatwa tersebut ditetapkan pada Rabu (7/8) yang diteken oleh Ketua Komisi mui/">Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh.
Baca Juga: Pertama Kali di Indonesia, AWG Gelar Peringatan Pembebasan Baitul Maqdis oleh Umar bin Khattab
Dalam fatwa ini, MUI menyebut daging kurban disunahkan untuk segera didistribusikan setelah disembelih.
Berikut ini isi lengkap fatwa tersebut:
Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan
Ketentuan Hukum
Baca Juga: Kemenkes RI dan Pesantren Al-Fatah Bogor Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Santri dan Warga
1. Pada prinsipnya, daging hewan kurban disunahkan untuk:
a. Didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban.
b. Dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah.
c. Didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.
Baca Juga: Ini Empat Pilar Budaya Baitul Maqdis untuk Menguatkan Gerakan Pembebasan Al-Aqsa
2. Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.
3. Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk:
a. Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.
b. Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
Baca Juga: Peringatan Hari Pembebasan Baitul Maqdis, Prof El-Awaisi Ungkap Pelajaran dari Kisah Umar
c. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 7 Dzulhijjah 1440 H
7 Agustus 2019
Majelis Ulama Indonesia
Komisi Fatwa
Prof Dr H Hasanuddin AF, MA
Ketua
Baca Juga: Tim RSIA Matangkan Rencana Struktur Rumah Sakit di Gaza
Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh, MA
Sekretaris. (L/R03/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: MAN 2 Brebes Jateng Resmikan Masjid, Mutu Madrasah Melesat
















Mina Indonesia
Mina Arabic