Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor: 28 Tahun 2021 Tentang Hukum Penyelenggaraan Shalat Jum’at Secara Virtual, Ketentuan Umum.
Demikian disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis diterima MINA, Selasa (11/5), Dalam fatwa tersebut dimaksud sebagai berikut;
Pertama, Penyelenggaraan shalat Jum’at secara Virtual adalah pelaksanaan shalat Jum’at yang lokasi imam dan makmum tidak ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat), tidak ittishal (tersambung secara fisik), dan hanya tersambung melalui jejaring virtual.
Kedua, Penyelenggaraan shalat Jum’at secara hybrid adalah pelaksanaan shalat Jum’at yang imam dan makmumnya memenuhi ketentuan ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat) dan ittishal (tersambung secara fisik), serta diikuti oleh makmum lain yang hanya tersambung secara virtual.
Baca Juga: AWG Selenggarakan Webinar “Krisis Suriah dan Dampaknya bagi Palestina”
Ketentuan Hukum
Pertama, Penyelenggaraan shalat Jum’at secara virtual sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum angka 1 (satu) hukumnya tidak sah.
Kedua, Penyelenggaraan shalat Jum’at secara hybrid sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum angka 2 (dua) hukumnya:
a. Bagi imam dan makmum yang ittihad al-makan dan ittishal adalah sah.
Baca Juga: Menag Sayangkan Banyak yang Ngaku Ulama tapi Minim Pengetahuan
b. Bagi makmum yang mengikuti shalat Jum’at dan hanya tersambung secara virtual adalah tidak sah.
Ketiga, Dalam hal seseorang ada uzur syar’i yang tidak memungkinkan melaksakan shalat Jum’at, maka kewajiban shalat Jum’at menjadi gugur dan wajib melaksanakan shalat Zuhur.
“Hukum Islam akomodatif terhadap perkembangan masyarakat. Akan tetapi, ada beberapa ketentuan hukum agama yang sifatnya dogmatik (ilmu tentang dogma yang secara metodis), khususnya terkait dengan ibadah mahdhah. Shalat Jumat itu termasuk jenis ibadah mahdhah, memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi,” tegasnya.
“Prinsip dalam pelaksanaan ibadah adalah mengikuti aturan. Hukum asalnya terlarang sampai ada dalil. Sementara kalau dalam hal muamalah, hukum asalnya adalah boleh sampai ada yang melarang,” kata Niam. (R/R4/P2)
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal