MUI Keluarkan Pernyataan terkait Peristiwa Peledakan Bom

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia () mengeluarkan pernyataan tentang peristiwa di Makassar Sulawesi Selatan dan aksi penembakan terduga teroris di Mabes Polri.

Sehubungan dengan terjadinya peristiwa peledakan bom di Makassar, Sulawesi Selatan pada Ahad 28 Maret 2021 pukul 10.00 WIT dan peristiwa aksi penembakan terduga teroris di Mabes Polri pada Rabu, 31 Maret 2021 pukul 16.30 WIB.

Maka Dewan pimpinan Majelis Ulama Indonesia yang ditanda tangani Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar, dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan setelah mendengar penjelasan dan masukan dari berbagai pihak, serta mempertimbangkan berbagai hal, terutama Fatwa MUI nomor 3 tahun 2004 tentang terorisme, dengan memohon ridha Allah SWT menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

Pertama, menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada para korban dan keluarganya. Peledakan bom yang menyebabkan kerusakan dan korban hilangnya nyawa merupakan tindakan teror yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan ajaran agama.

Kedua,  bom bunuh diri di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam/dar al-da’wah) hukumnya haram dan bukan merupakan tindakan mencari kesyahidan (‘Amaliyah al-Istisyhad), tapi merupakan salah satu bentuk tindakan keputus-asaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs).

Ketiga,  menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak bersikap reaktif serta mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat yang berwenang.

Keempat,  mengajak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan terkait dengan aksi-aksi kekerasan yang mengatasnamakan ideologi dan agama tertentu.

Kelima,  mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengarus-utamakan Wasathiyatul Islam, yaitu pemahaman agama yang berpegang pada metodologi penetapan hukum (manhajiy), dinamis (tathawwuriy), mengedepankan paham (tawassuthy), sehingga menjaga diri dari sikap ekstrem, baik dalam bentuk berlebih-lebihan menjalankan agama (ifrath) maupun meremehkan perkara agama (tafrith).

Keenam,  mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah bergerak cepat merespon peristiwa tersebut dan mendorong agar dilakukan pengusutan secara tuntas perstiwa tersebut secara jujur dan adil, demi memulihkan ketenangan dan kepercayaan masyarakat.

“Demikian pernyataan kami sampaikan, semoga menjadi pedoman bagi semua pihak dalam menyikapi peristiwa tersebut, agar tidak terulang kembali”. (R/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)