Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Keluarkan Sikap Resmi terkait SKB 3 Menteri

Hamidah Juariyah - Jumat, 12 Februari 2021 - 23:05 WIB

Jumat, 12 Februari 2021 - 23:05 WIB

1 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sikap resmi terkait SKB 3 Menteri (Mendikbud, Mandagri dan Menag) tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut kekhususan agama di lingkungan sekolah.

Sikap tersebut terangkum dalam tausiyah Dewan Pimpinan MUI yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan. Demikian keterangan tertulis diterima MINA, Jumat (12/2)

Majelis Ulama Indonesia menghargai pada sebagian isi SKB tiga menteri dengan beberapa pertimbangan, yaitu  SKB ini memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah.

SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.

Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan 

Majelis Ulama Indonesia meminta dilakukan revisi atas isi SKB tiga menteri, agar tidak memicu polemik, kegaduhan dan ketidakpastian hukum.

Pemerintah hendaknya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk membuat pengaturan yang positif yang arahnya menganjurkan, membolehkan dan mendidik para peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama.

Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri pada diktum kelima huruf d. yang menyatakan “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”, adalah tidak sejalan dan bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Dan ayat (2) “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama, saat ini semestinya lebih fokus dalam mengatasi masalah dan dampak yang sangat berat akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun

Semua komponen bangsa dapat bekerjasama mengatasi Covid-19 dan segala dampaknya dengan jiwa persatuan Indonesia.

Karenanya, hal-hal yang menimbulkan kontrovesi semestinya dihindari oleh semua pihak sehingga bangsa Indonesia lebih ringan dalam menghadapi Covid-19 dan dapat menyelesaikan masalah-masalah nasional lainnya untuk kepentingan bersama.  (R/Hju/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

 

 

 

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia