Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI-Kementan Akan Gelar Seminar Penguatan Pangan Nasional

Widi Kusnadi - Ahad, 2 Mei 2021 - 16:29 WIB

Ahad, 2 Mei 2021 - 16:29 WIB

5 Views

Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, M.A. Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga

Jakarta, MINA – Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga, Majelis Ulama Indonesia (PRK-MUI) bersama Kementerian Pertanian akan menggelar seminar penguatan pangan nasional yang berjudul “Membangun Kemandirian Pangan Keluarga untuk Mempekuat Ketahanan Pangan Nasional.”

Seminar yang akan digelar pada Senin (3/5) secara virtual dengan 1000 peserta seminar dan disiarkan langsung secara live melalui official akun youtube TV MUI. Rencana akan hadir Wakil Presiden KH Maruf Amin sebagai keynote speech, Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi, juga turut menghadirkan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia Arief Prasetyo Adi, Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar dan Dr. Jaenal Effendy perwakilan dari DSN MUI.

Ketua Bidang PRK MUI Prof Dr Amany Lubis menanggapi isu ketersediaan dan aksesbilitas pangan masyarakat sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1996. Seminar ini bisa mendorong penguatan ketahanan pangan Nasional yang lebih tangguh dan berkelanjutan sehingga mampu memenuhi kebutuhan pangan penduduk Indonesia  secara kualitas maupun kuantitas.

“Islam telah memberikan pedoman jelas bagaimana seharusnya kemandirian pangan dilaksanakan dalam kehidupan, terutama dapat dimulai dari diri sendiri atau keluarga (rumah tangga). Pembangunan ketahanan dan kemandirian pangan yang dimulai dari rumah tangga (mikro) tentu secara makro akan terwujud,” ujarnya.

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

Ia mengatakan, Islam telah mengatur terkait kategori pangan yang baik dan ideal bagi manusia. Dalam Islam makanan dikatakan aman apabila memenuhi dua hal pokok, yaitu halal dan baik (Tayib). Makanan dikatakan halal apabila memenuhi kaidah syar’i dan bukan pertimbangan lainnya, sedangkan baik pertimbangannya selain halal juga kesehatan tubuh. (R/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

TagMUI

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia