MUI: Kepercayaan Tidak Bisa Jadi Identitas KTP

KH Maruf Amin (Arsip)

Jakarta, MINA – Ketua Majelis Ulama Indonesia () KH menekankan bahwa tidak bisa menjadi identitas dalam dan KK, karena yang layak menjadi identitas seseorang adalah agama.

“Sementara kepercayaan bukan agama. Maka kesepakatan itu juga berlangsung ketika menetapkan UU no 23. Di sana (dijelaskan) yang masuk identitas di KTP itu agama. Maka agama itulah yang menjadi identitas,” kata Ma’ruf di Jakarta, Kamis (16/11).

Dia juga menambahkan bahwa keputusan MK untuk memasukan penghayat kepercayaan dalam kolom agama KTP tidak memperhatikan aspek-aspek kesepakatan.

Karena penghayat kepercayaan hasil budaya dan selama ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bukan Kementerian Agama.

“Bahkan di DPR sudah disepakati bahwa kepercayaan itu bukan agama. Oleh sebab itu, tidak bisa menempati posisi agama. Sebagai tindak lanjutnya, maka urusan penglolalaan kepercayaan tidak masuk ke dalam kementerian agama tetapi masuk ke dalam kementerian kebudayaan,” ujar Ma’ruf.

“Nah, ketika MK ini mengeluarkan bahwa kepercayaan masuk ke dalam KTP sebagai identitas, ini menyalahi kesepakatan,” tegas Kyai Ma’ruf.

Kendati demikian, menurut Ma’ruf, penghayat kepercayaan sejatinya telah masuk ke dalam data kependudukan. Namun, memang tidak dapat dicantumkan dalam kolom agama identitas.

“Karena kepercayaan itu bukan agama maka tidak masuk ke dalam KTP itu. namun perlu dicatat sebagai penganut kepercayaan tetapi di database. Datanya ada tercatat tetapi tidak masuk ke data kependudukan karena ia bukan agama,” ujarnya. (L/R03/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.